408 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Pekalongan Disidangkan

408 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Pekalongan Disidangkan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: 408 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Pekalongan Disidangkan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : 408 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Pekalongan Disidangkan
link : 408 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Pekalongan Disidangkan

Baca juga


408 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Pekalongan Disidangkan

Sebanyak 408 pengguna kendaraan bermotor roda dua yang melakukan pelanggaran disiplin lalu lintas disidangkan di pengadilan negeri Pekalongan 
Kota Pekalongan 
Sebanyak 408 pengguna kendaraan bermotor roda dua yang melakukan pelanggaran disiplin lalu lintas disidangkan di pengadilan negeri Pekalongan (Rabu,02-11-2016) walau sudah sering dilakukan sosialisasi tentang mengendarai kendaraan bermotor oleh polres Pekalongan namun jumlah pelanggaran lalu lintas masih cukup banyak, Jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama ini antara lain tidak mempunyai SIM, tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK dan tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di kota Pekalongan, Polres Pekolongan kota itu sendiri berusaha mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas lewat sosialisasi kepada masyarakat, terutama para pelajar di kota Pekalongan.

Namun demikian tetap saja para pelaku pelanggaran lalu lintas tidak jera, mungkin dikarenakan denda yang diputuskan oleh hakim dianggap ringan tidak membuat efek jera bagi para pelaku pelanggar lalu lintas.

Menurut warga tirto yang enggan disebut namanya kepada Pekalongan News usai menjalani sidang di pengadilan negri Pekalongan mengatakan. 
"Proses sidang pelanggaran lalu lintas kali ini cukup lancar dan hasilnya memuaskan, karena persidangannya sangat cepat dan sudah tidak ada perantara(calo) di dalam persidangan, "katanya.
Namun juga ada pelaku pelanggaran yang mengatakan bahwa dengan tidak adanya perantara(calo) merasa kesulitan.

"Perantara (calo) bisa membantu saya mewakili membayarkan denda pelanggaran agar saya bisa bekerja, kemudian sore harinya saya bisa mengambil hasilnya hingga tidak mengganggu pekerjaan saya, "ungkapnya.

Sidang Pelanggaran disiplin lalu lintas di pengadilan negeri pekalongan disidangkan oleh hakim Danang Utaryo, SH.MH, sebanyak 408 pengguna kendaraan bermotor roda dua yang melakukan pelanggaran disiplin lalu lintas.


Sobat baru saja selesai membaca :

408 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Pekalongan Disidangkan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang 408 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Pekalongan Disidangkan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: 408 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Pekalongan Disidangkan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/408-kasus-pelanggaran-lalu-lintas-di.html

Subscribe to receive free email updates: