Tak Masuk Kategori Miskin, PNS Wajib Pakai Bright Gas 5,5Kg

Tak Masuk Kategori Miskin, PNS Wajib Pakai Bright Gas 5,5Kg - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Tak Masuk Kategori Miskin, PNS Wajib Pakai Bright Gas 5,5Kg, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Timur, Artikel Kabar, Artikel Ngawi, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Tak Masuk Kategori Miskin, PNS Wajib Pakai Bright Gas 5,5Kg
link : Tak Masuk Kategori Miskin, PNS Wajib Pakai Bright Gas 5,5Kg

Baca juga


Tak Masuk Kategori Miskin, PNS Wajib Pakai Bright Gas 5,5Kg

PNS Lingkup Pemkab Ngawi Dilarang Pakai gas LPG Bersubsidi 3Kg

SINAR NGAWI™ Ngawi-Bersama PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V Jatimbalinus, Pemkab Ngawi melakukan sosialisasi pemakaian Bright Gas 5,5 Kg bertempat di Pendopo Wedya Graha. Budi Sulistyono Bupati Ngawi menerangkan bahwa, hal ini guna mengurangi Subsidi gas LPG 3Kg khususnya bagi PNS lingkup Pemkab Ngawi yang juga disaksikan Hardjono Manajer Domestik Gas Region V Jatimbalinus.

“Pemerintah pusat terus berupaya untuk menekan salah satunya membuat langkah baru dengan Bright Gas, maka kami harap kepada semua PNS jangan menikmati gas bersubsidi melainkan beralih ke ukuran 5,5 kilogram Bright Gas ini,” terang Kanang, sapaan akrab Bupati Ngawi.

Tambahnya PNS dihimbau untuk segera beralih ke Bright Gas dari sebelumnya gas LPG 3 Kg karena jelas satu sisi seorang PNS bukan masuk golongan miskin yang harus mendapat subsidi gas karena gaji dan tunjangan sudah cukup.

Masih ditempat yang sama, Hardjono Manajer Domestik Gas Region V Jatimbalinus menegaskan, kemampuan suplai Bright Gas untuk wilayah Region Madiun masih sangat terbatas untuk tahap pertama baru 2 ribu tabung sedangkan tahap kedua akan ditambah 5 ribu tabung.

Keberadaan Bright Gas 5,5 Kg tandasnya, tersedia di SPBU milik Pertamina dan agen resmi yang sudah ditunjuk.

Mengenai sistim pendistribusian ke agen dilakukan secara delivery yang disertai nomor telepon sehingga memungkinkan apabila masyarakat yang menginginkan Bright Gas mudah untuk dihubungi.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro




Sobat baru saja selesai membaca :

Tak Masuk Kategori Miskin, PNS Wajib Pakai Bright Gas 5,5Kg

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Tak Masuk Kategori Miskin, PNS Wajib Pakai Bright Gas 5,5Kg dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Tak Masuk Kategori Miskin, PNS Wajib Pakai Bright Gas 5,5Kg link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/09/tak-masuk-kategori-miskin-pns-wajib.html

Subscribe to receive free email updates: