Pengusaha Bebiluck keluhkan sulitnya birokrasi

Pengusaha Bebiluck keluhkan sulitnya birokrasi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pengusaha Bebiluck keluhkan sulitnya birokrasi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pengusaha Bebiluck keluhkan sulitnya birokrasi
link : Pengusaha Bebiluck keluhkan sulitnya birokrasi

Baca juga


Pengusaha Bebiluck keluhkan sulitnya birokrasi

Produk Bebiluck yang disebut berbahaya (foto),
Produsen makanan bayi Bebiluck mengeluhkan lamanya pengurusan izin di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan.

Padahal izin tersebut digunakan untuk mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Izin di BP2T Kota Tangsel diurus sejak April lalu dan tak kunjung keluar. Tak juga mengantongi izin edar, produk makanan pendamping asi Bebiluck akhirnya dilarang peredarannya oleh BPOM.

Pemilik PT Hasana Boga Sejahtera, produsen Bebiluck, Luthfiel Hakim menyatakan, saat ini perusahaanya sedang dalam proses melengkapi izin-izin usaha termasuk mengajukan izin edar ke BPOM.

Menurutnya, untuk mendapatkann izin BPOM itu, dibutuhkan 17 dokumen. Termasuk izin dari Badan Pelayan Perizinan Terpadu (BP2T) sebagai prasyarat mendapatkan izin edar BPOM.

"Kami sudah ajukan izin (BP2T) sejak April lalu. Izin ini yang memakan waktu karena prosesnya panjang. Sampai sekarang belum keluar", kata Luthfiel di Jakarta, Senin (19/9), dikutip CNN Indonesia.

Beberapa izin sebenarnya sudah dipenuhi oleh PT Hasana. Misalnya surat izin usaha (SIUP) serta izin produksi makanan dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.Tapi izin dari Dinkes itu tak cukup untuk usaha produksi makanan.

"Kami harus juga punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Itu yang baru kami pahami", kata Luthfiel.

Ia mengakui perusahaannya mulai memasarkan produk Bebiluck sejak 2015. Lutfiel mengklaim selalu menjaga keamanan kualitas dan sanitasi dalam melakukan produksi.

Walau demikian, Luthfiel mengakui kekeliruan perusahaannya karena tidak mengikuti standar persyaratan yang ditetapkan BPOM.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono mengatakan, pemberian izin oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2015 kepada perusahaan tidak mencakup izin untuk memproduksi produk makanan pendamping ASI.

Izin tersebut hanya mencakup izin produksi makanan berbahan dasar tepung beras.

"Dinkes berikan nomor izin produksi karena yang diajukan itu produksi pangan berbahan tepung beras, tapi ternyata MPASI yang memiliki bahan dasar bermacam-macam variannya", kata Suratmono.

Atas pelanggaran yang dilakukan, PT Hasana dijatuhi sanksi berupa pelarangan produksi dan pemasaran produk hingga memenuhi izin dan persyaratan yang ditentukan.

Meskipun perusahaan mengajukan izin produksi baru kepada BPOM, kata Suratmono, sanksi administratif berupa penarikan produk dan penghentian aktivitas produksi, tetap diberikan hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

"Proses hukum sedang berjalan. Penindakan pro-justitia juga sudah ditangani penyidik Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Akan dievaluasi apakah layak diproses atau tidak", tutur Suratmono.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan bersama BPOM Banten menyegel pabrik Bebiluck. Karena dinyatakan memproduksi makanan yang mengandung bakteri berbahaya.

Dari lokasi penyegelan, BPOM berhasil mengamankan produk jadi sejumlah 220 ribu kemasan dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta hingga Rp 700 juta.

Perusahaan yang berkembang dari UKM itu mampu memproduksi sekitar 7 ribu hingga 8 ribu kemasan perbulan dengan omset mencapai Rp 1,3 miliar per bulan.

Kepala BPOM Banten, Muhammad Kashuri, menyatakan pabrik Bebiluck telah melakukan dua pelanggaran.

Pertama, memproduksi makanan yang belum memiliki izin edar dari BPOM. Kedua, berdasarkan hasil uji laboratorium ditemukan makanan yang diproduksi mengandung bakteri Ecoli dan bakteri Coliform dengan kadar yang melewati standar.

"Bakteri ini dapat menimbulkan diare dan gangguan pencernaan pada bayi mengingat pencernaan bayi sancta rentan terserang bakteri", ujar Kashuri.

Hari ini secara resmi produksi dan pemasaran produk makanan bayi tersebut dilarang. Perusahaan diminta menarik semua produknya. Sementara produk yang ada akan dimusnahkan. (CNN Indonesia)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pengusaha Bebiluck keluhkan sulitnya birokrasi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pengusaha Bebiluck keluhkan sulitnya birokrasi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pengusaha Bebiluck keluhkan sulitnya birokrasi link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/09/pengusaha-bebiluck-keluhkan-sulitnya.html

Subscribe to receive free email updates: