Judul : Pemeriksaan Kesehatan Balon Kepala Daerah Ambon Di RSUD Haulussy
link : Pemeriksaan Kesehatan Balon Kepala Daerah Ambon Di RSUD Haulussy
Pemeriksaan Kesehatan Balon Kepala Daerah Ambon Di RSUD Haulussy
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon menyatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku telah merujuk RSUD Dr Haulussy Ambon sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon."Kami telah menyurati IDI Maluku guna penunjukkan rumah sakit dalam proses pemeriksaan kesehatan calon kepala Daerah, dan hasilnya IDI merujuk RSUD Dr Haulussy Ambon," kata Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama di Ambon, Senin (19/9).
Ia mengatakan, RSUD Dr Haulussy dianggap memenuhi persyaratan sebagai RS yang memiliki kelengkapan untuk pemeriksaan menyeluruh.
"Pemeriksaan kesehatan pasangan calon dijadwalkan 21 - 27 September 2016 dan dijadwalkan akan dilakukan di RSUD dr Haulussy Ambon," katanya.
Menurut Marthinus, PKPU Nomor 9 tahun 2016 psal 46 dijelaskan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengurus IDI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di daerah, untuk menetapkan standar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut berpedoman pada standar pemeriksaan yang diterbitkan oleh Pengurus Besar IDI, Pengurus Pusat HIMPSI, dan BNN dengan Keputusan KPU setempat.
Selanjutnya menetapkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan rekomendasi IDI, meminta kepada Rumah Sakit untuk membentuk tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi.
"Selain itu pemeriksa bebas penyalahgunaan narkotika yang personilnya dapat berasal dari BNN serta organisasi profesi IDI dan HIMPSI," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat proses pendaftaran calon ke KPU oleh parpol, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
"Pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal KPU untuk mengecek ulang benar atau tidak kondisi calon sesuai dengan surat keterangan yang telah diterima," ujarnya.
Ditambahkannya, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon pihak rumah sakit dapat menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika kepada KPU Kota Ambon sebagai bukti kebenaran kelengkapan persyaratan calon.
"Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding," tandas Marthinus. (MP-3)
Sobat baru saja selesai membaca :
Pemeriksaan Kesehatan Balon Kepala Daerah Ambon Di RSUD Haulussy
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pemeriksaan Kesehatan Balon Kepala Daerah Ambon Di RSUD Haulussy dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Pemeriksaan Kesehatan Balon Kepala Daerah Ambon Di RSUD Haulussy link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/09/pemeriksaan-kesehatan-balon-kepala.html