Kemenhan Dan Pemprov Maluku Bahas Pengaturan KSN

Kemenhan Dan Pemprov Maluku Bahas Pengaturan KSN - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kemenhan Dan Pemprov Maluku Bahas Pengaturan KSN, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kemenhan Dan Pemprov Maluku Bahas Pengaturan KSN
link : Kemenhan Dan Pemprov Maluku Bahas Pengaturan KSN

Baca juga


Kemenhan Dan Pemprov Maluku Bahas Pengaturan KSN

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Daerah Provinsi Maluku bersama Kementrian pertahanan (Kemenhan) membahas pengaturan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari aspek perbatasan, di Ambon, Rabu (21/9). Kepala Bidang Pengembangan Wilayah, Bappeda Maluku, Djalaludin Salampessy, usai mengikuti pertemuan, mengatakan dalam rapat tersebut dirinya bersama, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan perbatasan menyampaikan beberapa hal, diantaranya potensi perikanan, tata cara pengaturan sinegritas antara tata ruang provinsi dengan militer, kerja sama dan isu-isu strategis menyangkut pertahanan keamanan dari aspek penataan ruang, sampai pada pengelolaan potensi alam yang memiliki hubungan dalam optimalisasi kesejahteraan rakyat dari aspek militer. “Jadi peran untuk optimalisasi militer seperti apa, penataan ruang seperti apa, kendalanya apa saja dari fungsi peraturan terbaru yang sudah diterapkan, lalu apa manfaat apa saja yang di dapat oleh Maluku,” ujarnya. Salampessy menambahkan, Selain kedatangan tim dari kementrian Pertahanan untuk menginput data-data dan beberapa permasalahan yang di diskusikan secara bersama. Dijelaskan, Maluku memiliki 18 kawasan perbatasan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang nasional, yang diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2015 tentang kawasan tata ruang perbatasan negara yang ada di provinsi Maluku. Dalam Perpres nomor 33 tahun 2015, juga menetapkan Maluku Tenggara dan Kota Tual kawasan perbatasan dari aspek penyangga. “Jadi gugus pulau 8 atau kepulauan Kei, Maluku Tenggara dan Tual masuk dalam kawasan perbatasan. Dan pastinya ketua pulau ini akan mendapatkan perhatian khusus, mengingat pangkalan udara yang ada setingkat pos pengamanan,” tuturnya. (MP-7)
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Daerah Provinsi Maluku bersama Kementrian pertahanan (Kemenhan) membahas pengaturan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari aspek perbatasan, di Ambon, Rabu (21/9).

Kepala Bidang Pengembangan Wilayah, Bappeda Maluku, Djalaludin Salampessy, usai mengikuti pertemuan, mengatakan dalam rapat tersebut dirinya bersama, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan perbatasan menyampaikan beberapa hal, diantaranya potensi perikanan, tata cara pengaturan sinegritas antara tata ruang provinsi dengan militer, kerja sama dan isu-isu strategis menyangkut pertahanan keamanan dari aspek penataan ruang, sampai pada pengelolaan potensi alam yang memiliki hubungan dalam optimalisasi kesejahteraan rakyat dari aspek militer.

“Jadi peran untuk optimalisasi militer seperti apa, penataan ruang seperti apa, kendalanya apa saja dari fungsi peraturan terbaru yang sudah diterapkan, lalu apa manfaat apa saja yang di dapat oleh Maluku,” ujarnya.

Salampessy menambahkan, Selain kedatangan tim dari kementrian Pertahanan untuk menginput data-data dan beberapa permasalahan yang di diskusikan secara bersama.

Dijelaskan, Maluku memiliki 18 kawasan perbatasan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang nasional, yang diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2015 tentang kawasan tata ruang perbatasan negara yang ada di provinsi Maluku. Dalam Perpres nomor 33 tahun 2015, juga menetapkan Maluku Tenggara dan Kota Tual kawasan perbatasan dari aspek penyangga.

“Jadi gugus pulau 8 atau kepulauan Kei, Maluku Tenggara dan Tual masuk dalam kawasan perbatasan. Dan pastinya ketua pulau ini akan mendapatkan perhatian khusus, mengingat pangkalan udara yang ada setingkat pos pengamanan,” tuturnya. (MP-7)


Sobat baru saja selesai membaca :

Kemenhan Dan Pemprov Maluku Bahas Pengaturan KSN

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kemenhan Dan Pemprov Maluku Bahas Pengaturan KSN dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kemenhan Dan Pemprov Maluku Bahas Pengaturan KSN link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/09/kemenhan-dan-pemprov-maluku-bahas.html

Subscribe to receive free email updates: