Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan

Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan
link : Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan

Baca juga


Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan

Ambon, Malukupost.com - Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Roy Manuhuttu mengakui baru menerima surat pemberitahuan dari dua anggota legislatif yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak kelompok kedua pada 17 Februari 2017. "Sudah ada dua anggota DPRD yang menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan dewan sehingga sekretariat telah membuat bukti tanda terima kepada mereka untuk mendaftar di KPU," kata Roy, di Ambon, Rabu (21/9). Dua anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 yang telah memasukkan surat pemberitahuan adalah Syarief Hadler yang akan menjadi Balon Wawali Kota Ambon dan Yasin Payapo, Balon Bupati Seram Bagian Barat (SBB). Menurut Roy Manuhuttu, Syarief Hadler berasal dari PPP Dapil Kota Ambon dan Hasyim Payapo asal Partai Hanura dari Dapil Kabupaten SBB. Keduanya sama-sama anggota komisi A DPRD Maluku. Anggota DPRD Maluku lainnya yang menjadi Balon kepala daerah atau wakil kepala daerah Pilkada 2017 adalah Samson Atapary (PDI Perjuangan), Suhfi Madjid (PKS) dan Dharma Oratmangun (Golkar). Sehingga sekretariat DPRD telah mengeluarkan surat tanda terima kepada kedua Balon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendaftar di KPU, dan nantinya akan disusul dengan memasukkan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif. Meski pun sudah memasukkan surat pemberitahuan mengikuti Pilkada maupun mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD, bukan berarti segala hak mereka langsung dihentikan. "Hak-haknya selaku anggota legislatif tetap masih berjalan seperti biasa, dan akan terhenti atau hilang setelah ada surat keputusan resmi pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri," tandas Roy. Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku diselenggarakan di Kota Ambon, kabupaten SBB, kabupaten Buru, kabupaten Maluku Tengah dan kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB). (MP-2)
Ambon, Malukupost.com - Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Roy Manuhuttu mengakui baru menerima surat pemberitahuan dari dua anggota legislatif yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak kelompok kedua pada 17 Februari 2017.

"Sudah ada dua anggota DPRD yang menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan dewan sehingga sekretariat telah membuat bukti tanda terima kepada mereka untuk mendaftar di KPU," kata Roy, di Ambon, Rabu (21/9).

Dua anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 yang telah memasukkan surat pemberitahuan adalah Syarief Hadler yang akan menjadi Balon Wawali Kota Ambon dan Yasin Payapo, Balon Bupati Seram Bagian Barat (SBB).

Menurut Roy Manuhuttu, Syarief Hadler berasal dari PPP Dapil Kota Ambon dan Hasyim Payapo asal Partai Hanura dari Dapil Kabupaten SBB. Keduanya sama-sama anggota komisi A DPRD Maluku.

Anggota DPRD Maluku lainnya yang menjadi Balon kepala daerah atau wakil kepala daerah Pilkada 2017 adalah Samson Atapary (PDI Perjuangan), Suhfi Madjid (PKS) dan Dharma Oratmangun (Golkar).

Sehingga sekretariat DPRD telah mengeluarkan surat tanda terima kepada kedua Balon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendaftar di KPU, dan nantinya akan disusul dengan memasukkan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif.

Meski pun sudah memasukkan surat pemberitahuan mengikuti Pilkada maupun mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD, bukan berarti segala hak mereka langsung dihentikan.

"Hak-haknya selaku anggota legislatif tetap masih berjalan seperti biasa, dan akan terhenti atau hilang setelah ada surat keputusan resmi pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri," tandas Roy.

Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku diselenggarakan di Kota Ambon, kabupaten SBB, kabupaten Buru, kabupaten Maluku Tengah dan kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB). (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/09/dua-balon-kepala-daerah-sampaikan-surat.html

Subscribe to receive free email updates: