PPNS Masih Lengkapi Berkas Tersangka Paulus Puttileihalat

PPNS Masih Lengkapi Berkas Tersangka Paulus Puttileihalat - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: PPNS Masih Lengkapi Berkas Tersangka Paulus Puttileihalat, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : PPNS Masih Lengkapi Berkas Tersangka Paulus Puttileihalat
link : PPNS Masih Lengkapi Berkas Tersangka Paulus Puttileihalat

Baca juga


PPNS Masih Lengkapi Berkas Tersangka Paulus Puttileihalat

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku masih melengkapi berkas tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2013, Paulus Samuel Puttileihalat.
Ambon, Malukupost.com : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku masih melengkapi berkas tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2013, Paulus Samuel Puttileihalat.

"Kami masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) SBB sesuai petunjuk jaksa yang dikembalikan beberapa waktu lalu," kata Kabid Pembinaan Hutan Dishut Provinsi Maluku, Sandy Luhulima, dikonfirmasi, Senin (29/8).

Karena itu, dibutuhkan pemeriksaan empat saksi untuk melengkapi berkas yang diarahkan jaksa.

"Kami masih membutuhkan empat saksi, sehingga pemeriksaan dijadwalkan hingga pekan depan," ujar Sandy.

Dia mengakui, penyidik dari Kejati Maluku mengarahkan perlu melengkapi berkas sehingga minimal 10 saksi harus dimintai keterangan.

"Jadi sudah enam saksi yang telah dimintai keterangan sehingga empat lainnya diharapkan segera dipanggil," kata Sandy.

Saksi yang diperiksa pada 5 Agustus 2016 adalah staf Dinas PU SBB yakni "CS".

Hanya saja, dia tidak bersedia merinci empat saksi lainnya yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Rasanya itu belum saatnya disampaikan karena kemungkinan saja para saksi itu menghindar dari panggilan untuk dimintai keterangan. Berkas tersangka bisa dilimpahkan kembali ke jaksa tergantung saksi memenuhi panggilan," tandas Sandy.

Kasus ini berawal saat personel Dishut Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda setempat melakukan operasi gabungan menindaklanjuti pembukaan ruas jalan di kawasan Ariate -Waisala, Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013.

Tim menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin dari Menteri Kehutanan untuk proyek dikerjakan PT Karya Ruata.

Setelah melakukan penyelidikan, PPNS Kehutanan menetapkan Paulus sebagai tersangka pada 4 Janurai 2016.

Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Jo UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.


Sobat baru saja selesai membaca :

PPNS Masih Lengkapi Berkas Tersangka Paulus Puttileihalat

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang PPNS Masih Lengkapi Berkas Tersangka Paulus Puttileihalat dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: PPNS Masih Lengkapi Berkas Tersangka Paulus Puttileihalat link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/08/ppns-masih-lengkapi-berkas-tersangka.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :