Judul : Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi
link : Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi
Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi
AMBON, Malukupost.com : Pansus III DPRD Kota Ambon, akan melakukan revisi Perda No 7 tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum karena dianggap sudah usang dan tidak layak berlaku dalam perkembangan daerah yang begitu maju.Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon, Taha Abubaka, Senin (22/8) di Ambon mengatakan akan melakukan revisi tehadap Perda milik satuan Polisi pamong Parja tersebut.
"Peraturan Daerah No. 07/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum siap untuk kami revisi, apalagi perda ini sangat membatasi ruang gerak dari Satpol-PP," ujar Abubakar.
Dijelaskan, Revisinya perda dimaksud atas usulan pemerintah daerah cq Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon.
Dirinya menambahkan, pansus III akan melakukan penelusuran lebih mendalam setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kota Depok. Kunjungan kerja dimaksud guna melihat secara langsung metode penerapan dari perda yang akan direvisi.
Menurut Abubakar, sesuai hasil rapat bersama Perda 07/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum akan diganti dengan Keamanan dan Ketertiban Umum (KKU)
Perda tersebut, lanjut dia, akan direvisi menjadi Perda KKU yang tugas dan tanggungjawabnya akan menjadi luas dan membawahi beberapa instansi seperti Dinas Tata Kota, PU, Sosial dan beberapa instansi teknis lainnya.
“Disamping itu, kita akan membahas seusai melakukan tanggungjawab kunjungan kerja di Kota Depok," tandasnya. (MP-8)
Sobat baru saja selesai membaca :
Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/08/dianggap-usang-perda-ketertiban-umum.html