Judul : 3 Komplotan Maling Motor Dibekuk
link : 3 Komplotan Maling Motor Dibekuk
3 Komplotan Maling Motor Dibekuk
Memo Timur - Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Desa Dusun Tunjungsari, Desa JatiMulyo, Kecamatan Kunir , sekitar pukul 06.30 WIB. tepatnya Jum’at (8/7), yang lalu.
Tiga komplotan maling itu adalah Bima Kurniawan bin Sahru (19), Royatus Subaeri bin Namin (21), keduanya warga Dusun Tunjungsari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, dan Nadi bin Iksan (50), Desa Bago, Kecamatan Pasirian.
“Bima Kurniawan bin Sahru yang mencuri motor, Royatus Subaeri bin Namin membantu saat mau menjual motor itu. Sedang Nadi bin Iksan adalah orang yang membeli motor hasil curiannya itu,” tutur KBO Reskrim Polres Lumajang, Iptu Sajito, SH didampingi Kanit Pidum, Agus Sugiharto, SH saat Press Release, Selasa (16/8). Dalih Buka Usaha Bersama
Kejadian itu bermula ketika korban bernama Samhaji (21), warga Dusun Ampelgading, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, mencari rumput di sekitar kejadian menggunakan sepeda motor Yamaha Vega L 2304 QL. Sepeda motor korban ditaruh tak jauh dari tempat korban mencari rumput.
Menurut pengakuan korban, dia lupa tidak mencabut kunci motornya. ”Jadi, saat ditinggal merumput, kunci motornya tetap melekat pada motornya Mas,” ujarnya. Pada saat itu lewat pelaku bernama Bima Kurniawan. Full Day School, Asalkan Siswa Enjoy
Melihat sepeda motor kinyis-kinyis, apalagi kunci motornya masih melekat, tanpa banyak pikir pelaku langsung membawanya kabur. Kepingin segera cair, Bima menemui rekannya Royatus bin Namin dan menjualnya sepeda motor itu ke Nadi bin Iksan.
Usai mencari rumput, korban langsung menuju ke sepeda motornya. Betapa kagetnya korban, ketika melihat motornya sudah raib. “Sempat dicari, tapi tidak ketemu. Korban terus melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kunir,” ungkapnya. Nyolong Sepeda Ngaku Demi Anaknya
Berdasarkan laporan korban itulah, Sat Reskrim Polres Lumajang terus melakukan penyelidikan. Sebulan kemudian, pihaknya memperoleh petunjuk apabila motor milik korban sering dinaiki oleh Nadi bin Iksan. Pihaknya pun terus mencari keberadaan Nadi dan berhasil diamankan bersama motornya.
Saat diinterograsi, Nadi mengaku jika sepeda motor itu dibeli dari Bima dan Royatus. Sat Reskrim terus mencarinya dan berhasil menangkap keduanya. Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengakui. Triwulan Kedua, Serapan Anggaran Masih Minim
Akibat perbuatannya, Bima dan Royatus dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. Sedang Nadi dijerat sebagai penadah barang curian ancaman hukuman paling lama 4 Tahun penjara. “Kasus ini masih dikembangkan, kemungkinan ada TKP lain Mas,” pungkas KBO Reskrim, Iptu Sajito.(cho)
Sobat baru saja selesai membaca :
3 Komplotan Maling Motor Dibekuk
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang 3 Komplotan Maling Motor Dibekuk dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: 3 Komplotan Maling Motor Dibekuk link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/08/3-komplotan-maling-motor-dibekuk.html