PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan

PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan
link : PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan

Baca juga


PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan

Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) Andries Donal Wakano alias Andi (39), terdakwa kasus dugaan kepemilikan satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu minta majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan terhadap kliennya. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan vonis yang lebih ringan karena terdakwa sudah mengaku dan menyesali perbuatannya," kata PH terdakwa Ronald Salawane di Ambon, Senin (10/6).
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) Andries Donal Wakano alias Andi (39), terdakwa kasus dugaan kepemilikan satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu minta majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan terhadap kliennya.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan vonis yang lebih ringan karena terdakwa sudah mengaku dan menyesali perbuatannya," kata PH terdakwa Ronald Salawane di Ambon, Senin (10/6).

Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan dengan agenda pembelaan penasihat hukum atas tuntutan JPU Kejati Maluku, Awaludin.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN setempat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Andi awalnya ditangkap polisi pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 12:00 WIT dalam kamar salah satu penginapan di Jalan Anthony Rebok, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Ketika digerebek polisi, terdakwa mengambil satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu kepada polisi.

Namun polisi juga menanyakan dimana siswa paket narkoba lainnya disimpan, namun terdakwa mengaku telah berikan kepada orang lain bernama Markus Pattimaupau alias Mak.

Terdakwa juga mengaku kepada polisi kalau satu paket sabu yang telah diserahkan terdakwa kepada Maku seberat 80 gram.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/06/ph-terdakwa-kasus-narkoba-minta-hukuman.html

Subscribe to receive free email updates: