Resmi Dicabut, Tak Ada Lagi Pungutan Pologoro

Resmi Dicabut, Tak Ada Lagi Pungutan Pologoro - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Resmi Dicabut, Tak Ada Lagi Pungutan Pologoro, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Resmi Dicabut, Tak Ada Lagi Pungutan Pologoro
link : Resmi Dicabut, Tak Ada Lagi Pungutan Pologoro

Baca juga


Resmi Dicabut, Tak Ada Lagi Pungutan Pologoro

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Polemik terkait pungutan pologoro yang menjadi perdebatan banyak pihak kini usai sudah. Pasal pologoro dalam Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa telah resmi dicabut.

DPRD Kabupaten Kebumen menyepakati pencabutan pasal tersebut bersamaan dengan pengambilan keputusan atas empat Raperda lain, Rabu (8/5/2019). Kedelapan Fraksi di DPRD semuanya sepakat atas rekomendasi Komisi B DPRD untuk menghilangkan pasal pologoro dalam Perda.

Selain pasal pologoro, DPRD juga menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Kab Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha SLTP, Menengah dan Kejuruan. Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, Raperda Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum dan Raperda Pelayanan Publik.

Paripurna DPRD sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Agung Prabowo didamping Bagus Setiyawan dan Miftahul Ulum. Pihak eksekutif hadir Wakil Bupati H Arif Sugiyanto SH, para Asisten Setda, pimpinan OPD lingkungan Pemkab Kebumen. Adapun jumlah anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang.

Dari Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya Qoriah Dwi Puspa menilai, pologoro yang dilaksanakan di desa-desa hingga kini memang belum ditemukan dasar hukumnya. Kendati demikian desa masih menjunjung tinggi entitas adat yang sudah melekat. Dalam praktiknya pologoro telah menjadi kebiasaan di desa sejak zaman dahulu.
"Inilah yang harus menjadi pertimbangan bersama, sebagai Pemerintah Daerah agar dalam menyusun regulasi tersebut tidak saling tumpang tindih," ungkapnya.

Menurutnya apabila Pologoro tetap dilaksanakan maka akan berpotensi mendapatkan permasalahan hukum. Kondisi tersebut dapat mempersulit desa itu sendiri di kemudian hari. Fraksi Partai Nasdem, sepakat untuk mencari peraturan atau terobosan lain untuk mampu mengakomodir kegiatan pologoro supaya tidak bermasalah dengan hukum.

Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengharapkan setelah Perda ditetapkan dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan baik. Sehingga akan membantu proses pembangunan dan tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pada prinsipnya, dirinya menyetujui masukan dari Komisi DPRD, pendapat masyarakat serta hasil fasilitasi yang telah dituangkan dalam Raperda dimaksud sebagai bahan penyempurnaan.

Sebelumnya telah diberitakan jika Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda pengesahan lima Raperda yang dilaksanakan sempat tertunda. Hal ini lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Mengenai larangan pologoro bukan dilaksanakan oleh DPRD atau Pemerintah Daerah. DPRD atau pemeritah daerah hanya menjalankan sebuah peraturan dengan semestinya. Dalam hal ini Pemeritah Kebumen telah berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Itu merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Memang tidak ada dasar hukumnya sehingga akan dihapus,” ucap Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen Ira Puspitasari SH.


 Sumber : Ekspres


Sobat baru saja selesai membaca :

Resmi Dicabut, Tak Ada Lagi Pungutan Pologoro

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Resmi Dicabut, Tak Ada Lagi Pungutan Pologoro dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Resmi Dicabut, Tak Ada Lagi Pungutan Pologoro link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/05/resmi-dicabut-tak-ada-lagi-pungutan.html

Subscribe to receive free email updates: