Terdakwa Mengaku Pakai Narkoba Untuk Ringkus Bandar

Terdakwa Mengaku Pakai Narkoba Untuk Ringkus Bandar - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Mengaku Pakai Narkoba Untuk Ringkus Bandar, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Mengaku Pakai Narkoba Untuk Ringkus Bandar
link : Terdakwa Mengaku Pakai Narkoba Untuk Ringkus Bandar

Baca juga


Terdakwa Mengaku Pakai Narkoba Untuk Ringkus Bandar

Ambon, Malukupost.com - Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury, dua anggota BNNP Maluku yang menjadi terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu mengaku menggunakan barang bukti untuk mencari dan menjerat pelaku lain yang masuk kategori pengedar hingga bandar narkoba. "Kebanyakan anggota polisi juga menggunakan cara seperti itu agar bisa lebih dekat dan mengenali para pelaku lain yang berperan sebagai pengedar hingga mencari bandar besar," kata kedua terdakwa di Ambon, Senin (4/3).
Ambon, Malukupost.com - Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury, dua anggota BNNP Maluku yang menjadi terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu mengaku menggunakan barang bukti untuk mencari dan menjerat pelaku lain yang masuk kategori pengedar hingga bandar narkoba.

"Kebanyakan anggota polisi juga menggunakan cara seperti itu agar bisa lebih dekat dan mengenali para pelaku lain yang berperan sebagai pengedar hingga mencari bandar besar," kata kedua terdakwa di Ambon, Senin (4/3).

Penjelasan Andre dan Alfred disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Philip Panggalila dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Setelah bertugas selama satu tahun di BNNP Maluku, kedua terdakwa mengaku berhasil menggunakan cara seperti itu dan mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba, dan yang paling besar adalah bandar narkoba dari jaringan Kampung Ambon di Jakarta atas nama Gerit Tomatala dan beberapa anak buahnya selaku pengedar.

Terdakwa Andre dan Alfred awalnya ditangkap bersama Ronaldo Lekahena oleh tim gabungan BNNP Maluku bersama Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 5 Agustus 2018 lalu atas laporan seorang informan.

Ronaldo Lekahena sendiri diproses hukum dalam berkas terpisah dan sudah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon, sedangkan JPU Kejari Ambon Ingrid Laouhenapessy sebelumnya menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa Andre dan Alfred, Abdulbasir Rumagia mengatakan penangkapan terdakwa berawal dari Kliennya dihubungi Ronald Lekahena yang mengatakan ada satu paket barang mencurigakan di kantor JNE tetapi tidak pernah dijemput penerima barang.

"Saat barang dijemput terdakwa, mereka berembuk mau membuka bingkisan paket ini dimana, lalu mereka menghubungi Andre dan Ronaldo yang buka barang bukti," katanya.

Kemudian perkara ini juga ditangani beberapa orang dan terakhir barang bukti yang awalnya lima paket ganja tetapi tersisa tiga paket sehingga dalam persidangan, majelis hakim berpendapat dua paket yang lain dipakai untuk uji sampel.

JPU Kejari Ambon, Ela Ubleuw menjerat terdakwa Andre dan Alfred melanggar pasal 112 juncto pasal 114 dan pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Mengaku Pakai Narkoba Untuk Ringkus Bandar

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Mengaku Pakai Narkoba Untuk Ringkus Bandar dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Mengaku Pakai Narkoba Untuk Ringkus Bandar link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/03/terdakwa-mengaku-pakai-narkoba-untuk.html

Subscribe to receive free email updates: