Caleg Boleh Kampanye di Media Selama 21 Hari

Caleg Boleh Kampanye di Media Selama 21 Hari - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Caleg Boleh Kampanye di Media Selama 21 Hari, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Caleg Boleh Kampanye di Media Selama 21 Hari
link : Caleg Boleh Kampanye di Media Selama 21 Hari

Baca juga


Caleg Boleh Kampanye di Media Selama 21 Hari

Foto:imam/kebumenekspres.com
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen memberikan ijin kepada para Calon Anggota Legislatif (Caleg) kampanye di Media dengan batasan waktu tertentu. Yakni selama 21 hari mulai 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.

Bukan hanya di media cetak, caleg juga dapat memasang iklan di media online, radio dan televisi. Adapun untuk media cetak iklan dapat dipasang maksimal berukuran 810 MM atau satu halaman. Sedangkan untuk radio bisa memasang 10 spot. Ini dengan durasi 60 detik perhari. Adapaun untuk televisi bisa memasang iklan 10 spot dengan durasi 30 detik perhari.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kebumen Solehudin saat Gathering dengan awak media di Kantor KPU Kebumen, Senin (11/3). Setelah tanggal 13 April yakni 14, 15 dan 16 April memasuku masa minggu tenang dalam tahapan pemilu. Sedangkan pada 17 April dilaksanakan pemungutan suara. “Iklan di media massa baik cetak maupun elektronik dilaksanakan selama 21 hari mulai 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang,” tuturnya.

Dalam kesempatan juga disampaikan bahwa KPU telah menerima surat suara. Ini untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Untuk surat suara presiden dan DPD belum. Dari jumlah surat suara yang diterima, setelah dilakukan proses sortir ditemukan ribuan yang mengalami kerusakan.

Tercatat, hingga tiga hari proses sortir dan pelipatan telah ditemukan 3.214 surat suara DPR RI yang rusak. Ini ditemukan setidaknya setelah KPU menyortir sebanyak 538.534 lembar. Sedangkan surat suara DPRD Provinsi Dapil X Jawa Tengah terdapat 474 yang rusak dari 58.515 lembar sortir.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Danang Munandar mengemukakan, proses sortir dan pelipatan surat suara DPR RI masih terus berlangsung. Dimana dari jumlah surat suara total 1.094.163 lembar baru separo yang sudah disortir dan dilipat. “Surat suara DPR RI yang mengalami kerusakan sekitar 0,60 persen," ungkapnya.

Kerusakan lanjutnya, lebih didominasi pada proses cetak. Dimana terdapat bercak tinta baik di dalam kotak ataupun luar kotak. Selain itu, juga terdapat kerusakan pada surat suara seperti sedikit sobek. "Surat suara yang rusak dipisah dan selanjutnya akan dilaporkan ke KPU Provinsi untuk penggantian," ucapnya.


Sumber : kebumenekspres.com




Sobat baru saja selesai membaca :

Caleg Boleh Kampanye di Media Selama 21 Hari

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Caleg Boleh Kampanye di Media Selama 21 Hari dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Caleg Boleh Kampanye di Media Selama 21 Hari link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/03/caleg-boleh-kampanye-di-media-selama-21.html

Subscribe to receive free email updates: