Polda Maluku Ringkus Dua Honorer BUMN Pemilik Narkoba

Polda Maluku Ringkus Dua Honorer BUMN Pemilik Narkoba - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Polda Maluku Ringkus Dua Honorer BUMN Pemilik Narkoba, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Polda Maluku Ringkus Dua Honorer BUMN Pemilik Narkoba
link : Polda Maluku Ringkus Dua Honorer BUMN Pemilik Narkoba

Baca juga


Polda Maluku Ringkus Dua Honorer BUMN Pemilik Narkoba

Ambon, Malukupost.com - Petugas dari Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Maluku meringkus dua oknum pegawai honorer pada salah satu kantor BUMN, karena menyimpan atau memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman. "Oknum pegawai honorer ini masing-masing berinisial AWT alias Wili (28) dan rekannya AL alias Fandi (33)," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (29/1).
Ambon, Malukupost.com - Petugas dari Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Maluku meringkus dua oknum pegawai honorer pada salah satu kantor BUMN, karena menyimpan atau memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman.

"Oknum pegawai honorer ini masing-masing berinisial AWT alias Wili (28) dan rekannya AL alias Fandi (33)," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (29/1).

Pelaku bernama Wili selama ini berdomisili di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, sedangkan Fandi bertempat tinggal di kawasan Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Pandan Kasturi-Tantui, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Keduanya ditangkap polisi sejak Senin (28/1) sekitar pukul 16.30 WIT ketika sedang berada di depan pusat perbelanjaan Plaza Ambon, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

"Saat ditangkap, keduanya memiliki atau menguasai satu sachet sabu-sabu ukuran kecil dan langsung digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna menjalani proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas.

Pekan lalu Ditresnarkoba Polda Maluku juga berhasil meringkus sembilan pelaku pemilik dan pengguna narkoba lainnya pada beberapa tempat di Kota Ambon, dan salah satunya adalah caleg asal Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, salah satu dari sembilan tersangka kasus narkoba yang ditangkap sejak akhir pekan lalu merupakan caleg DPRD Kabupaten MTB berinisial WYA.

WYA itu ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di Lorong Maranatha pada hari Minggu (20/01) lalu akibat mengkonsumsi narkoba.

Selain WYA, polisi juga meringkus seorang wanita berinisial ACL (32) yang berstatus sebagai ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan ACL ditangkap bersamaan dengan kekasihnya ZF (32).

Ditresnarkoba Polda Maluku juga meringkus seorang mahasiswi yang kuliah pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Ambon berinisial CLS bersama lima tersangka lainnya.

Para tersangka yang sementara menjalani proses pemeriksaan ini dijerat melanggar pasal 112, 114 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Caleg DPRD MTB dari Dapil tiga, satu ASN di lingkup Pemprov Maluku yang ditangkap bersama pacarnya, ZF (32) disangkakan dengan pasal 112 dan 114 serta pasal 127 UU narkotika," ujarnya. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Polda Maluku Ringkus Dua Honorer BUMN Pemilik Narkoba

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polda Maluku Ringkus Dua Honorer BUMN Pemilik Narkoba dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Polda Maluku Ringkus Dua Honorer BUMN Pemilik Narkoba link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/01/polda-maluku-ringkus-dua-honorer-bumn.html

Subscribe to receive free email updates: