KPU Kota Tual Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon

KPU Kota Tual Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: KPU Kota Tual Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : KPU Kota Tual Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon
link : KPU Kota Tual Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon

Baca juga


KPU Kota Tual Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon

Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual mengumumkan pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, hal ini Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017, demikian disampaikan Ketua KPU setempat, Ibrahim Faqih.
Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual mengumumkan pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, hal ini Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017, demikian disampaikan Ketua KPU setempat, Ibrahim Faqih.

Faqih katakan, pengumuman pendaftaran dimaksud dimulai sejak tanggal 1-7 Januari 2017.

“Jadi selama 7 hari tersebut KPU Kota Tual secara terus-menerus mengumkan pendaftaran tersebut dalam bentuk baliho/billboard, pengumuman dan pemberitahuan lewat LPP RRI maupun media sosial,” ujarnya di Tual, Rabu (3/1).

Menurut Faqih, KPU Kota memandang perlu untuk segera melakukan sosialisasi tentang syarat calon dan persyaratan pencalonan.

“Kami KPU Kota Tual memandang perlu kiranya untuk segera melakukan sosialisasi tentang syarat calon dan persyaratan pencalonan,”ujarnya.

Dijelaskan Faqih, sosialisasi tersebut dilaksanakan agar partai politik ataupun pasangan calon mengetahui semua ketentuan-ketentuan dalam proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Hal ini dilakukan sehingga ketika partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon yang ingin mendaftar di KPU mereka sudah mengetahui dan mempersiapkan hal-hal atau ketentuan-ketentuan mana saja yang harus mereka siapkan untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2018,” ungkapnya.

Faqih menambahkan bahwa pihaknya akan hadir secara lengkap dalam rapat koordinasi yang akan dilaksanakan hari ini (3/1).

“Malam ini kami KPU Kota Tual akan turun full tim (semua komisioner hadir) dalam Rapat Koordinasi Pencalonan Politik Peserta Pemilu Kota Tual Tahun 2018,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPU Kota Tual menetapkan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Keputusan KPU Kota Tual No.10/HK.1-Kpt/KPU-KT/XI/2017 tanggal 10 November 2017 dengan persyaratan sebagaimana dimaksud yakni Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 adalah Memperoleh paling sedikit 4 Kursi (20 %) dari 20 Kursi hasil Pemilihan Umum 2014.

Dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 adalah memperoleh paling sedikit 8.920 (25 %) suara sah dari 35.680 suara sah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Tual Tahun 2014. Keseluruhan tersebut berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Tual Tahun 2014. (MP-11)


Sobat baru saja selesai membaca :

KPU Kota Tual Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KPU Kota Tual Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: KPU Kota Tual Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/01/kpu-kota-tual-umumkan-pendaftaran-bakal.html

Subscribe to receive free email updates: