Judul : Ketua KONI Kebumen Ditahan Kejaksaan Gara-gara Status Facebok
link : Ketua KONI Kebumen Ditahan Kejaksaan Gara-gara Status Facebok
Ketua KONI Kebumen Ditahan Kejaksaan Gara-gara Status Facebok
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kebumen Abdul Karnain Mardjuned (60), Selasa (23/1/2018). Karnain ditahan terkait dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI KRT Darori Wonodipuro dari Partai Gerindra asal Kebumen.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Erry Pudyanto Marwantoro melalui Kasi Pidana Umum Muslih menyampaikan penahanan tersangka dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen sejak hari itu juga.
"Mulai hari ini pihaknya ditahan di Rutan Kebumen," ujarnya.
Perkara ini bermula saat tersangka mengunggah status di akun Facebooknya tentang Pilkada Kebumen dengan mencantumkan nama korban pada 28 Nopember 2015 silam. Korban yang merasa namanya dicemarkan melaporkan ke Polres Kebumen 5 Januari 2016 dan kemudian dilakukan penyelidikan Maret 2016.
"Tersangka melanggar Pasal 45 A ayat 2 atau Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," terangnya.

Reporter : _________ | Editor : ___________ | Sumber : _________
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Erry Pudyanto Marwantoro melalui Kasi Pidana Umum Muslih menyampaikan penahanan tersangka dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen sejak hari itu juga.
"Mulai hari ini pihaknya ditahan di Rutan Kebumen," ujarnya.
Perkara ini bermula saat tersangka mengunggah status di akun Facebooknya tentang Pilkada Kebumen dengan mencantumkan nama korban pada 28 Nopember 2015 silam. Korban yang merasa namanya dicemarkan melaporkan ke Polres Kebumen 5 Januari 2016 dan kemudian dilakukan penyelidikan Maret 2016.
"Tersangka melanggar Pasal 45 A ayat 2 atau Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," terangnya.
Reporter : _________ | Editor : ___________ | Sumber : _________
Sobat baru saja selesai membaca :
Ketua KONI Kebumen Ditahan Kejaksaan Gara-gara Status Facebok
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ketua KONI Kebumen Ditahan Kejaksaan Gara-gara Status Facebok dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Ketua KONI Kebumen Ditahan Kejaksaan Gara-gara Status Facebok link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/01/ketua-koni-kebumen-ditahan-kejaksaan.html
