Judul : Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah
link : Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah
Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah
Foto : dok |
Menurutnya, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap si pemilik tanah dengan pentingnya memiliki tanah yang telah bersertifikat, pemerintah Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah.
Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Dalam pendaftaran tanah, girik atau petuk pajak yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah dapat disertakan untuk proses administrasi.
Pasal tersebut juga ditujukan kepada pemerintah sebagai suatu instruksi agar seluruh wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang bersifat Recht-Kadaster atau menjamin kepastian hukum yang kemudian oleh pemerintah diberikan surat tanda bukti hak yang dinamakan “Sertifikat”. Kemudian pasal 23, 32, 38 UUPA juga memebrkan keterangan yang ditujukan kepada para pemegang hak yang bersangkutan dengan maksud agara mereka memperoleh kepastian tentang hak-haknya.
Sobat baru saja selesai membaca :
Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/warga-sasaran-tmmd-disuluh-tentanag.html