Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah

Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah
link : Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah

Baca juga


Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah

Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah
Foto : dok
BANYUMAS  - Bambang Himawan, S.Si, Kasi Pengadaan Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, memberikan penyuluhan tentang pentingnya sertifikat tanah kepada warga Desa Rempoah, yang menjadi sasaran TMMD Regulerke-99 Kodim Banyumas.  

Menurutnya, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap si pemilik tanah dengan pentingnya memiliki tanah yang telah bersertifikat, pemerintah Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah.

Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Dalam pendaftaran tanah, girik atau petuk pajak yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah dapat disertakan untuk proses administrasi.

Pasal tersebut juga ditujukan kepada pemerintah sebagai suatu instruksi agar seluruh wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang bersifat Recht-Kadaster atau menjamin kepastian hukum yang kemudian oleh pemerintah diberikan surat tanda bukti hak yang dinamakan “Sertifikat”. Kemudian pasal 23, 32, 38 UUPA juga memebrkan keterangan yang ditujukan kepada para pemegang hak yang bersangkutan dengan maksud agara mereka memperoleh kepastian tentang hak-haknya.


Sobat baru saja selesai membaca :

Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Warga Sasaran TMMD Disuluh Tentanag Pentingnya Sertifikat Tanah link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/warga-sasaran-tmmd-disuluh-tentanag.html

Subscribe to receive free email updates: