Judul : UU Administrasi Disuluhkan ke Warga Desa Sasaran TMMD
link : UU Administrasi Disuluhkan ke Warga Desa Sasaran TMMD
UU Administrasi Disuluhkan ke Warga Desa Sasaran TMMD
Foto : dok |
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan. Peristiwa Kependudukan adalah Kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan / atau surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Masa berlaku KTP-el yang semula 5 ( lima ) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP - el, antara perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan.
Sobat baru saja selesai membaca :
UU Administrasi Disuluhkan ke Warga Desa Sasaran TMMD
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang UU Administrasi Disuluhkan ke Warga Desa Sasaran TMMD dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: UU Administrasi Disuluhkan ke Warga Desa Sasaran TMMD link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/uu-administrasi-disuluhkan-ke-warga.html