Mantan Kepsek MTS Geser Ditahan Di Rutan

Mantan Kepsek MTS Geser Ditahan Di Rutan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Mantan Kepsek MTS Geser Ditahan Di Rutan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Mantan Kepsek MTS Geser Ditahan Di Rutan
link : Mantan Kepsek MTS Geser Ditahan Di Rutan

Baca juga


Mantan Kepsek MTS Geser Ditahan Di Rutan

Ambon, Malukupost.com - Mantan Kepala Sekolah Madrasah Tsanalwiyah (MTS) Negeri Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur, Djen Rumatumia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah.

"Penitipan tersangka dilakukan guna menghindari penghilangan barang bukti atau melarikan diri," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Malteng di Geser, Kabupaten Kabupaten Seram Bagian Timur, Ruslan Latuconsina di Ambon, Senin (29/4).

Terdakwa digiring dengan mobil tahanan kejaksaan pukul 13.30 WIT setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pagi hari.

Menurut Kacabjari, Djen dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2015 dan 2016 yang nilainya mencapai lebih dari 600 juta rupiah.

"Kami telah berikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi tidak dipenuhi," ujarnya.

Jaksa penyidik pada Kacabjari Malteng di Geser, Endang Anakoda mengatakan, pada tahun anggaran 2015 lalu MTS Negeri Geser yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana BOS sebesar Rp396 juta.

Selanjutnya untuk tahun anggaran 2016, sekolah tersebut kembali menerima jatah dana BOS sebesar Rp297 juta, namun muncul indikasi penyalahgunaan sebagian anggaran tersebut oleh mantan kepsek.

"Dalam mengelola dana BOS, diduga tersangka menyalahi petunjuk teknis sehingga ada sebagian anggaran yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Endang.

Berdasarkan hasil perhitungan oleh penyidik, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini sekitar Rp300 juta.

Setelah jaksa meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara ditemukan ada unsur kerugian keuangan negara, sehingga yang berangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 21 hari di Rutan Waiheru Ambon. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Mantan Kepsek MTS Geser Ditahan Di Rutan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mantan Kepsek MTS Geser Ditahan Di Rutan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Mantan Kepsek MTS Geser Ditahan Di Rutan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/05/mantan-kepsek-mts-geser-ditahan-di-rutan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :