Gilir Cewek Di Bawah Umur, Tiga Remaja Diciduk Polisi

Gilir Cewek Di Bawah Umur, Tiga Remaja Diciduk Polisi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Gilir Cewek Di Bawah Umur, Tiga Remaja Diciduk Polisi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Gilir Cewek Di Bawah Umur, Tiga Remaja Diciduk Polisi
link : Gilir Cewek Di Bawah Umur, Tiga Remaja Diciduk Polisi

Baca juga


Gilir Cewek Di Bawah Umur, Tiga Remaja Diciduk Polisi

pekalongan-news.com
Tiga remaja RB, MT dan SY pelaku pencabulan terhadap RB, gadis dibawah umur yang sebelumnya dicekoki minuman keras terlebih dahulu
Kabupaten Pekalongan
Tiga remaja RB (25 th), MT (23 th) dan SY (17 th)  diamankan Satreskrim Polres Pekalongan lantaran menjadi pelaku utama dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial AB (15 th) pada Selasa sepekan sebelumnya.

Ketiganya ditangkap Polisi setelah orang tua korban melaporkanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan. 

Ka Subbag Humas Polres Pekalongan AKP Aris Tri Hartanto ketika dikonfirmasi mengiyakan adanya laporan yang disertai penangkapan terhadap ketiga remaja tersebut.

Menurut Aris, dugaan perbuatan cabul ketiga remaja dengan korban anak di bawah umur terjadi pada 14 Maret 2017 lalu atau sekira pukul 17.30.
"Para pelaku mengajak RB pergi kemudian korban diajak minum-minuman keras bersama," ungkap Aris, Selasa (21/3/17).
Setelah Korban RB mabuk terpengaruh minuman keras, kemudian dipapah pergi menuju gubuk sepi di tepi sungai. Kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar akibat mengkonsumsi minuman keras tidak bisa memberontak.
"Korban akhirnya pasrah digilir tiga remaja mabuk tersebut secara bergantian hingga tidak sadarkan diri," terang Aris.
Setelah ketiganya puas, lanjut Aris, korban yang telah siuman dari pingsanya lantas diantar pulang menuju ke rumahnya.

Atas perbuatan pelaku, ketiganya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku juga bisa terancam denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," pungkas Aris.


Sobat baru saja selesai membaca :

Gilir Cewek Di Bawah Umur, Tiga Remaja Diciduk Polisi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Gilir Cewek Di Bawah Umur, Tiga Remaja Diciduk Polisi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Gilir Cewek Di Bawah Umur, Tiga Remaja Diciduk Polisi link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/03/gilir-cewek-di-bawah-umur-tiga-remaja.html

Subscribe to receive free email updates: