Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara

Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara
link : Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara

Baca juga


Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon memvonis para terdakwa kasus korupsi dana desa Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2015. Ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta serta Heri Leliantono selaku hakum anggota menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Abdul Razak Weulartafelia dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Kepala Desa Kian Darat ini tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, saman dengan vonis penjara yang diputuskan terhadap Raja Kilwaru, M. Saleh.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon memvonis para terdakwa kasus korupsi dana desa Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2015.

Ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta serta Heri Leliantono selaku hakum anggota menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Abdul Razak Weulartafelia dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kepala Desa Kian Darat ini tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, saman dengan vonis penjara yang diputuskan terhadap Raja Kilwaru, M. Saleh.

Majelis hakim tipikor juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Kades Afan Kota, Muhammad Azwir Kwaerumaratu, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp77 juta subsider satu bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Irvan Giat Galrey yang merupakan Kades Rarat ini divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp200 juta.

Menurut majelis hakim tipikor, yang memberatkan dari tindakan para terdakwa karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara, serta tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, sebagian telah mengembalikan kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan kleuarga.

Atas putusan tersebut, para terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima sedangkan tim JPU Kacabjari Malteng di Geser dikoordinir Ruslan Marasabessy dan Tomy Lesnusa menyatakan pikir-pikir.


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/terdakwa-korupsi-dana-desa-kian-darat.html

Subscribe to receive free email updates: