Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB

Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB
link : Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB

Baca juga


Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB

Saumlaki, Malukupost.com - Kepala Satuan Tugas Lalu Lintas Polres Maluku Tenggara Barat, Iptu Yacob Daniel Leatemia mengatakan pihaknya sedang memproses ulang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) milik masyarakat yang musnah saat kantor Samsat terbakar Maret 2016. "Tahun 2016 terjadi kebakaran dan BPKB milik warga yang belum sempat diambil ikut terbakar. Jadi kami mengimbau para pemilik BPKB itu datang ke kantor Satlantas Polres MTB untuk mengurus yang baru," katanya di Saumlaki, Senin (30/1). Sesuai data, sekitar 300 BPKB yang terbakar itu dibuat tahun 2015 sampai dengan Maret 2016. Menurut Yacob, Satlantas Polres MTB memiliki data register BPKB-BKPB tersebut. Pemilik kendaraan bisa menunjukkan identitas pribadi, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, dan juga membawa serta kendaraan untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesinnya. "Data register BPKB yang terbakar ada, dan warga masyarakat yang ingin memproses ulang BPKB-nya harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar pemilik dari kendaraan. Karena itu dibutuhkan STNK, KTP, juga kendaraan yang akan diurus BPKB-nya," katanya. Penerbitan BPKB baru akan dikenakan biaya sesuai dengan aturan dalam PP nomor 60 tahun 2017 yang telah diberlakukan sejak tanggal 6 Januari 2017. (MP-6)
Saumlaki, Malukupost.com - Kepala Satuan Tugas Lalu Lintas Polres Maluku Tenggara Barat, Iptu Yacob Daniel Leatemia mengatakan pihaknya sedang memproses ulang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) milik masyarakat yang musnah saat kantor Samsat terbakar Maret 2016.

"Tahun 2016 terjadi kebakaran dan BPKB milik warga yang belum sempat diambil ikut terbakar. Jadi kami mengimbau para pemilik BPKB itu datang ke kantor Satlantas Polres MTB untuk mengurus yang baru," katanya di Saumlaki, Senin (30/1).

Sesuai data, sekitar 300 BPKB yang terbakar itu dibuat tahun 2015 sampai dengan Maret 2016.

Menurut Yacob, Satlantas Polres MTB memiliki data register BPKB-BKPB tersebut. Pemilik kendaraan bisa menunjukkan identitas pribadi, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, dan juga membawa serta kendaraan untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesinnya.

"Data register BPKB yang terbakar ada, dan warga masyarakat yang ingin memproses ulang BPKB-nya harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar pemilik dari kendaraan. Karena itu dibutuhkan STNK, KTP, juga kendaraan yang akan diurus BPKB-nya," katanya.

Penerbitan BPKB baru akan dikenakan biaya sesuai dengan aturan dalam PP nomor 60 tahun 2017 yang telah diberlakukan sejak tanggal 6 Januari 2017. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/polres-mtb-imbau-warga-proses-ulang-bpkb.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :