Patrialis Akbar menyatakan telah dizhalimi

Patrialis Akbar menyatakan telah dizhalimi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Patrialis Akbar menyatakan telah dizhalimi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Patrialis Akbar menyatakan telah dizhalimi
link : Patrialis Akbar menyatakan telah dizhalimi

Baca juga


Patrialis Akbar menyatakan telah dizhalimi

Patrialis Akbar mengenakan jekwet tahanan KPK saat ditemui pers (foto Kompas)
Tersangka penerima suap dalam uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan, Patrialis Akbar akhirnya angkat bicara soal penangkapan dan statusnya.

"‎Saya jelaskan ke yang mulia bapak ketua MK, bapak wakil ketua MK dan para hakim MK yang saya muliakan termasuk seluruh rakyat Indonesia, saya hari ini dizalimi", tegas Patrialis, Jum'at (27/1) dikutip Tribunnews.

Ia dituduh menerima suap dari Basuki Hariman (BHR), ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yakni NG Fenny (NGF) sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Basuki dan Fenny juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus suap tersebut ‎ turut menyeret teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap antara Basuki dengan Patrialis.

Namun itu semua dibantah oleh Patrialis. Ia menegaskan sama sekali‎ tidak pernah menerima uang dari Basuki.

"Saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki. Demi Allah, saya dizhalimi. Nanti silahkan ditanyakan ke Pak Basuki. Bicara uang saya tidak pernah, apalagi Basuki bukan orang yang berperkara di MK" ujarnya.

Ia juga membantah kabar uang suap digunakan untuk Umroh 3 kali.

"Tidak ada uang dari Pak Basuki termasuk dalam bentuk voucer mata uang asing.‎ Kepada MK saya sayang sekali dengan MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar", imbuhnya.

Serangkaian OTT ini terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1) pukul 10.00 - 21.30 WIB.

‎Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Tribunnews)


Sobat baru saja selesai membaca :

Patrialis Akbar menyatakan telah dizhalimi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Patrialis Akbar menyatakan telah dizhalimi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Patrialis Akbar menyatakan telah dizhalimi link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/patrialis-akbar-menyatakan-telah.html

Subscribe to receive free email updates: