Judul : Kemenkumham Maluku Minta Masyarakat Waspadai WNA
link : Kemenkumham Maluku Minta Masyarakat Waspadai WNA
Kemenkumham Maluku Minta Masyarakat Waspadai WNA
Ambon, Malukupost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku meminta masyarakat untuk mewaspadai dan memberikan informasi bila ada warga negara asing (WNA) yang berkeliaran secara ilegal di daerah ini."Kami minta masyarakat memberi dukungan dan membantu tim pengawasan orang asing dalam upaya mencegah WNA yang tingkah lakunya mencurigakan," kata Kakanwil Kemenkumham Maluku Priyadi saat memberikan keterangan kepada pers di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Rabu (18/1).
Ia menyatakan hal itu terkait kasus penangkapan dua WNA asal Thailand dan Tiongkok di Kota Ambon dan Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah, baru-baru ini.
"Bagaimanapun, dalam jangka waktu yang lama pasti mereka juga akan melakukan penyusupan-penyusupan sehingga menimbulkan masalah yang membebani masyarakat di Maluku," katanya.
Dia menjelaskan, Prasae Tanlab (laki-laki warga Thailand) ditangkap di Masohi pada 9 Januari 2017, sementara Zhang Jinlan (perempuan warga negara Tiongkok ditangkap pada 15 Januari 2017 di lokasi kawasan pasar Mardika Kota Ambon 2017.
"Sekarang ini Kantor Imigrasi kelas I Ambon sedang melakukan pendalaman lebih lanjut, terutama motif kedua tersangka," ujarnya.
Dari pemeriksaan terhadap mereka, Kemenkumham Maluku yakin ada penampungan terhadap 10-12 orang asing, yang saat ini masih berkeliaran di Kota Ambon maupun Masohi.
Kecurigaan itu didasarkan pada fakta di lapangan, dimana ketika terjadi pengejaran para WNA itu menghilang dengan cepat, dan sampai sekarang belum diketahui keberadaanmya.
"Kami akan terus berusaha guna mengejar mereka dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif yang mereka lakukan di Maluku," katanya.
Kakanwil Kemenkumham Maluku mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat di Kota Masohi, karena berkat informasi yang diberikan pihak Imigrasi dapat menangkap WNA asal Thailand dan Tiongkok itu.
Ia menambahkan, kehadiran WNA harus diketahui tujuan dan aktivitasnya, sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Kalau kita ke luar negeri harus memenuhi syarat-syarat keimigrasian, sebaliknya juga wna yang datang ke Indonesia," katanya. (MP-3)
Sobat baru saja selesai membaca :
Kemenkumham Maluku Minta Masyarakat Waspadai WNA
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kemenkumham Maluku Minta Masyarakat Waspadai WNA dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Kemenkumham Maluku Minta Masyarakat Waspadai WNA link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/kemenkumham-maluku-minta-masyarakat.html