Judul : BPOM Ambon Fokus Periksa 52 Sarana Produksi
link : BPOM Ambon Fokus Periksa 52 Sarana Produksi
BPOM Ambon Fokus Periksa 52 Sarana Produksi
Ambon, Malukupost.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon fokus melakukan pengawasan di 52 sarana produksi di 11 kabupaten dan kota di provinsi Maluku tahun 2017."Tahun 2017 kami fokus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di 52 sarana produksi di provinsi Maluku seperti air minum dalam kemasan, obat tradisional dan sarana vso," kata Kepala BPOM Ambon Sandra Linthin, Rabu (25/1).
Ia mengatakan, tahun 2017 pihaknya fokus mengawasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) karena jumlah produksi AMDK meningkat sehingga perlu dilakukan pemeriksaan.
Selain itu pihaknya melakukan pemeriksaan sarana obat tradisional seperti minyak kayu putih, cengkeh yang merupakan produk unggulan di Maluku.
"Kami juga akan melakukan pengawasan sarana obat tradisional VSO di kabupaten Maluku Tengah (Malteng) karena ijin produksi masih dalam proses pengurusan, sehingga kami akan terus mengawal pelaku usaha untuk mengurus proses penerbitan ijin produksi dan edar," katanya.
Sandra menyatakan pihaknya juga fokus mengawasi sarana distribusi yang menjual makanan, obat tradisional, kosmetik, serta sarana layanan kesehatan seperti instalasi farmasi, puskesmas, apotik, toko obat, rumah sakit juga terus dikawal.
"Pengawasan sarana distribusi ini sama seperti tahun lalu tetapi tahun 2017 jumlahnya mengalami peningkatan sehingga masyarakat lebih terjamin," ujarnya.
Dijelaskannya, pengawasan lainnya juga akan difokuskan pada penjualan obat KB yang dijual para distributor di Maluku.
"Hasil evaluasi yang dilakukan selama ini penjualan obat KB seperti tablet, suntikan dan implan belum memenuhi syarat mutu, sehingga hal ini menjadi target kami," tandasnya.
Pemeriksaan sarana distribusi dan produksi lanjutnya, merupakan kegiatan rutin dilaksanakan yang difokuskan pada kebersihan toko dan gudang serta penjualan komoditi pangan yang kadaluarsa serta tidak memiliki ijin edar.
Pemeriksaan dan pengawasan dilaksanakan dua tahap yakni tahap pertama untuk barang kadaluarsa dan tidak memiliki ijin edar serta tahap kedua untuk kebersihan dan kenyamanan toko.
"Jika dalam pengawasan yang dilakukan kan masih ditemukan pedagang yang menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan ditindaklanjuti ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat dilakukan proses administrasi, tetapi bila kesalahan dilakukan berulang-ulang oleh pedagang maka akan dilakukan pembinaan agar menjadi efek jera," kata Sandra. (MP-2)
Sobat baru saja selesai membaca :
BPOM Ambon Fokus Periksa 52 Sarana Produksi
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BPOM Ambon Fokus Periksa 52 Sarana Produksi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: BPOM Ambon Fokus Periksa 52 Sarana Produksi link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/bpom-ambon-fokus-periksa-52-sarana.html