Judul : Penangkapan 19 Desember, Dua Orang Terancam Pidana 20 tahun
link : Penangkapan 19 Desember, Dua Orang Terancam Pidana 20 tahun
Penangkapan 19 Desember, Dua Orang Terancam Pidana 20 tahun
Anggota TNI bersama polisi melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sekitar Rusunawa, Waena - Foto: Zely Ariane |
Jayapura -- Sebanyak 39 dari 41 orang massa yang diamankan kepolisian Resort Jayapura Kota dalam aksi 19 Desember 2016 telah dibebaskan, Selasa (20/12/2016). Dua lainnya yakni HY (20) dan IA (24) yang disebut polisi sebagai koordinator lapangan ditatapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jayapura Kota, Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Sirait mengatakan, puluhan orang itu diamankan ketika aksi demo 19 Desember 2016 di wilayah Kota Jayapura. Puluhan orang tersebut diamankan disejumlah lokasi berbeda. 24 orang diamankan di Unit VI, Rusunawa, Perumnas III, Waena, sembilan orang diamankan di Waena, empat orang di Expo Waena dan empat orang lainnya di Jayapura Utara.
"Sedangkan dua tersangka dijerat dengan pasal 106 Subsider pasal 110 lebih subsider pasal 157 junto pasal 87 junto pasal 55 KUHP tentang makar dan menyebarluaskan hasutan untuk kebencian. Ancaman pidana 20 tahun penjara. Hingga kini dua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Jayapura Kota," kata AKBP Tober Sirait, Selasa (20/12/2016).
Selain mengamankan 41 orang, polisi menurut AKBP Tober, juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah white board berisi hasil rapat kesiapan aksi, 19 Desember 2016, satu buah megaphone untuk melakukan orasi, bendera KNPB yang dibawa ketika orasi, famlet berisi foto-foto korban penganiayaan, video rekaman saat orasi dan selebaran mengajak aksi.
"Kami telah memeriksa peserta demo lainnya sebagai saksi sebelum dipulangkan. Mereka diantar oleh anggota Sabhara hingga ke tempat tujuan," ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal menegaskan, barang bukti yang dimiliki kepolisian menguatkan tindakan makar kedua tersangka. Penyidik juga masih melakukan pendalaman kasus guna menjerat aktor atau pimpinan mereka yang lebih diatas.
"Kami akan segera melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penunt Umum (JPU) dan melakukan pendalaman kasus guna berupaya menjerat aktor atau pimpinan mereka yang lebih atas," kata Kabid Humas Polda Papua. (*)
Baca juga:
- Di Wamena 150 Orang Ditangkap, Aparat Gabungan Keluarkan Tembakan Peringatan
- Hendak Demonstrasi ke DPRD Merauke, 109 Pengurus dan Simpatisan KNPB Ditangkap Polisi
Copyright ©Tabloid JUBI | Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Sobat baru saja selesai membaca :
Penangkapan 19 Desember, Dua Orang Terancam Pidana 20 tahun
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penangkapan 19 Desember, Dua Orang Terancam Pidana 20 tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Penangkapan 19 Desember, Dua Orang Terancam Pidana 20 tahun link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/penangkapan-19-desember-dua-orang.html