Judul : Pasangan Calon Telah Serahkan LPSDK
link : Pasangan Calon Telah Serahkan LPSDK
Pasangan Calon Telah Serahkan LPSDK
Ambon, Malukupost.com - Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon yang mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017 telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU setempat.Ketua Pokja Kampanye KPU Kota Ambon, Halil Tianotak di Ambon, Kamis (22/12), mengatakan LPSDK dari dua pasangan calon tersebut telah diterima pada 20 Desember 2016.
Pasangan calon nomor urut 1 (satu) yakni Richard Louhenapessy dan Syarif Hadler dengan jargon "PAPARISA BARU" melaporkan LPSDK sebesar Rp530 juta yang berasal dari sumbangan pihak lain/perseorangan Rp55 juta dan pribadi dari pasangan calon Rp. 475 juta.
Sedangkan, pasangan nomor urut 2 (dua) yakni Paulus Kastanya dan Muhammad Armys Syarif "Sam" Latuconsina dengan jargon "PANTAS", melaporkan LPSDK sebesar Rp538.750.000 yang terdiri dari pasangan calon Rp50 juta dan pihak lain/perseorangan Rp 488.750.0000.
"Laporan yang sudah diterima ini akan diserahkan kepada kantor akuntan publik untuk dilakukan audit pada 12 Februari 2017," ujar Halil.
Dia mengemukakan, sebelum LPSDK diserahkan ke kantor akuntan publik, maka kedua pasangan harus memasukkan laporan akhir dana kampanye kepada KPU sebelum 12 Februari 2017.
"Jadi kemungkinan nilai dana kampanye bertambah pada pelaporan akhir yang akan dimasukan oleh masing-masing pasangan calon," kata Halil.
LPSDK yang diberikan oleh pasangan calon pihak lain maupun perseorangan itu beragam.
"Pastinya, ada yang berupa barang, jasa maupun dalam bentuk uang. Uang tersebut telah dimasukan ke rekening dana kampanye yang telah dilaporkan ke KPU beberapa waktu lalu," ujar Halil.
Disinggung kantor akuntan publik yang mengaudit LPSDK, dia menjelaskan, belum memutuskan karena harus dilelang.
"Kami akan membuka pendaftaran lelang kepada siapa pun kantor akuntan publik sesuai dengan aturan tidak memihak kepada satu calon pasangan maupun tidak berkaitan dengan partai politik (Parpol) tertentu," tandas Halil.
Dia mengingatkan, sekiranya pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye secara keseluruhan disertai bukti tertanggunmg jawab, maka terancam didiskualifikasi oleh KPU.
"Jadi masing - masing pasangan calon harus transparan melaporkan LPSDK kepada KPU sebelum dilakukan audit oleh kantor akuntan publik," tegas Halil.
Pasangan "PAPARISA BARU" diusung Partai Golkar, PPP dan Partai Nasdem, sedangkan "PANTAS" diusung PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Hanura, PKB, PBB, PKS dan PAN serta PKPI sebagai pendukung Pilkada Kota Ambon 2017 menarik karena petahana Richard Louhenapessy - Sam Latuconsina periode pertama berakhir pada 4 Agustus 2016 tidak lagi berpasangan. (MP-6)
Sobat baru saja selesai membaca :
Pasangan Calon Telah Serahkan LPSDK
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pasangan Calon Telah Serahkan LPSDK dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Pasangan Calon Telah Serahkan LPSDK link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/pasangan-calon-telah-serahkan-lpsdk.html