Kadis ESDM Kembali Mangkir Dari Panggilan Jaksa

Kadis ESDM Kembali Mangkir Dari Panggilan Jaksa - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kadis ESDM Kembali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kadis ESDM Kembali Mangkir Dari Panggilan Jaksa
link : Kadis ESDM Kembali Mangkir Dari Panggilan Jaksa

Baca juga


Kadis ESDM Kembali Mangkir Dari Panggilan Jaksa

Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Martha Nanlohy kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi. "Seharusnya proses pemeriksaan kadis sebagai saksi kembali dilanjutkan tetapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga jaksa harus membuat agenda pemanggilan ulang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (22/12).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Martha Nanlohy kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi.

"Seharusnya proses pemeriksaan kadis sebagai saksi kembali dilanjutkan tetapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga jaksa harus membuat agenda pemanggilan ulang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (22/12).

Yang memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai saksi hanyalah mantan Kadis Kominfo Ibrahim Sangadji dalam kasus dugaan korupsi anggaran Wifi di Kantor Gubernur Maluku dan disodorkan 33 pertanyaan oleh jaksa penyidik.

Menurut Sammy, pada tanggal 19 Oktober 2016 lalu, Kadis ESDM Maluku juga tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dana miliaran rupiah yang ditransfer PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) melalui rekeningnya.

Anggaran tersebut diberikan pihak PT BPS guna mendapatkan jatah pembersihan sedimen mengandung mercury di daerah Gunung Botak dan sekitarnya tahun 2015 akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Saat ini tim penyidik Kejati Maluku telah meminta keterangan dari lima orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dalam perkara tersebut, termasuk didalamnya pihak PT BPS serta Kadis Pertambangan Kabupaten Buru karena mereka memiliki andil dalam kegiatan survei lokasi yang mengandung logam mulia tersebut.

PT BPS adalah perusahaan yang mengangkat sedimen mengandung mercury di Gunung Botak melalui penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Maluku dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dari Dinas ESDM provinsi tanpa melibatkan DPRD.

Kemudian untuk memperlancar pembersihan lahan di Gunung Botak, perusahaan ini menyetorkan dana sekitar Rp5,140 miliar ke Pemprov Maluku untuk melakukan empat item pekerjaan lapangan sesuai yang tertera dalam surat kontrak kerja.

Pekerjaan itu mencakup kegiatan pra sosialisasi dan pengamatan, sosialisasi lingkungan dan sosialisasi pertambangan, penyisiran/pengosongan dan penempatan pos penjagaan, hingga honor tim terpadu.

Kemudian pada Maret 2016 lalu, Komisi B DPRD Maluku mengundang Kadis ESDM provinsi dan pihak PT. BPS untuk rapat kerja terkait aliran dana dari BPS ke rekening Martha Nanlohy Rp5,140 miliar.

Namun pimpinan dan seluruh anggota komisi B DPRD Maluku sepakat memutuskan tidak lagi melanjutkan rapat kerja dengan direksi PT BPS karena tidak menghormati undangan resmi legislatif untuk membahas penanganan sedimen mengandung mercuri di Pulau Buru.

Ketua Komisi B DPRD Maluku, Rein Toumahuw menyatakan, dukungan penuh terhadap aparat kejaksaan dalam membongkar kasus dugaan gratifikasi, terkait adanya aliran dana Rp13 miliar lebih dari PT BPS ke pemerintah daerah melalui rekening pribadi Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Kadis ESDM Kembali Mangkir Dari Panggilan Jaksa

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kadis ESDM Kembali Mangkir Dari Panggilan Jaksa dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kadis ESDM Kembali Mangkir Dari Panggilan Jaksa link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/kadis-esdm-kembali-mangkir-dari.html

Subscribe to receive free email updates: