Muhammadiyyah: Pengacara Ahok putar balikkan fakta

Muhammadiyyah: Pengacara Ahok putar balikkan fakta - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Muhammadiyyah: Pengacara Ahok putar balikkan fakta, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Muhammadiyyah: Pengacara Ahok putar balikkan fakta
link : Muhammadiyyah: Pengacara Ahok putar balikkan fakta

Baca juga


Muhammadiyyah: Pengacara Ahok putar balikkan fakta

gbr: Bauki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang.

Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman berharap pada sidang lanjutan, pelapor dan penasihat hukum dalam perkara bisa memasuki ruang sidang.

Dalam sidang kasus ini, kapasitas Pedri juga sebagai pelapor perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama

Alasannya, sidang kemarin, banyak pihak pelapor tidak bisa masuk ke ruang sidang bersama dengan penasihat hukumnya.

Sedangkan orang-orang yang tidak jelas kapasitasnya, justru diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

"Kami harapkan di persidangan berikutnya hal ini bisa ditertibkan", ujar Pedri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12).

Menurut mereka, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku sudah cukup jelas. Namun, mereka meminta kepada JPU agar menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk memperkuat dakwaan.

Terkait eksepsi Ahok, Pedri mengatakan melihat banyak yang tidak berdasar hukum.

"Sudah ke arah pembelaan (pledoi). Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum cenderung memutarbalikkan fakta. Eksepsi penasihat hukum menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP", katanya.

Ia menjelaskan, penasihat hukum Ahok juga banyak mengungkapkan kondisi yang tidak relevan dengan dakwaan JPU.

Salah satunya ialah ketika penasehat hukum Ahok menyebut bahwa pelapor menggunakan video yang diunggah oleh Buni Yuni, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani.

"Dan video itu sudah dilakukan uji Labfor oleh penyidik, terbukti tidak ada editan sama sekali", katanya.

Melihat hasil sidang sejauh ini, Pedri menyebutkan bahwa sidang perdana perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok telah cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama.

"Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi", tutupnya. (Vivanews).


Sobat baru saja selesai membaca :

Muhammadiyyah: Pengacara Ahok putar balikkan fakta

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Muhammadiyyah: Pengacara Ahok putar balikkan fakta dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Muhammadiyyah: Pengacara Ahok putar balikkan fakta link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/muhammadiyyah-pengacara-ahok-putar.html

Subscribe to receive free email updates: