Judul : Mau Batasi KNPB, Cabut Dulu UU No. 9/1998
link : Mau Batasi KNPB, Cabut Dulu UU No. 9/1998
Mau Batasi KNPB, Cabut Dulu UU No. 9/1998
Aksi demo damai KNPB dalam rangka peringatan hari HAM sedunia di DPRD Jayawijaya - Foto: Islami |
Menurut Kossay, sebelumnya juga sudah diberlakukan Maklumat Kapolda, sehingga pernyataan Kapolda Papua itu tidak berpengaruh terhadap perjuangan yang selama ini mereka lakukan, karena KNPB akan tetap bersuara untuk menentukan nasib sendiri bangsa Papua.
Namun bagi Yan Wamu, anggota KNPB dan koordinator aksi 19 Desember di Wamena beranggapan, apabila Kapolda Papua hendak membatasi KNPB, maka Kapolda harus terlebih dahulu mencabut UU No.9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Jika statemen itu benar ditegakkan, maka kami minta cabut dulu undang-undang hak menyampaikan pendapat di muka umum di Republik ini,” tegas Wamu.
Baca ini: KNPB Balim: Polisi Langgar Prosedur
Bagi KNPB apa yang mereka dan rakyat lakukan sudah sesuai UU. Pelaksana undang-undang adalah aparat dan pemerintah, selama ada undang-undang mengemukakan pendapat, menurut dia KNPB sah-sah saja melakukan aksi demo.
“KNPB tidak punya ruang gerak di tahun-tahun berikut boleh-boleh saja, tapi cabut dulu undang-undang itu, bila itu masih berlaku dimanapun dan kapanpun kami akan terus mengemukakan pendapat untuk menentukan nasib sendiri, yakni Papua merdeka,” pungkasnya. (*)
Copyright ©Tabloid JUBI | Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Sobat baru saja selesai membaca :
Mau Batasi KNPB, Cabut Dulu UU No. 9/1998
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mau Batasi KNPB, Cabut Dulu UU No. 9/1998 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Mau Batasi KNPB, Cabut Dulu UU No. 9/1998 link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/mau-batasi-knpb-cabut-dulu-uu-no-91998.html