Judul : KNPB Balim: Polisi Langgar Prosedur
link : KNPB Balim: Polisi Langgar Prosedur
KNPB Balim: Polisi Langgar Prosedur
Penghadangan yang dilakukan Polisi terhadap massa aksi 19 Desember 2016 di Distrik Wouma - Foto: Islami |
Wamena -- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Balim menilai pembubaran dan penangkapan yang dilakukan aparat keamanan kepada ratusan massa aksi 19 Desember 2016 lalu tidak sesuai prosedur.
Juru bicara KNPB Balim, Heri Kosay mengungkap tuduhan Kepolisian menangkap massa aksi yang dituduh membawa anak panah dan tombak menurutnya sama sekali tidak benar. Menurut Hery tidak ada masyarakat yang membawa panah dan tombak pada saat aksi, sekalipun itu merupakan alat budaya mereka.
“Setiap titik kami ada kontrol semua tidak ada yang bawa alat tajam. Jadi kalau Polisi bilang ditangkap karena ada bawa alat budaya itu keliru,” tegasnya kepada wartawan di sekretariat KNPB Balim di Wamena, Rabu (21/12/2016).
Koordinator lapangan aksi 19 Desember 2016, Yan Wamu menambahkan bahwa pembubaran serta penangkapan oleh pihak kepolisian bahkan dilakukan tanggal 18 Desember malam sebelum aksi demo dilakukan, termasuk melakukan penyisiran dan penangkapan secara tidak manusiawi.
Menurutnya secara tidak langsung pihak aparat memiliki rencana untuk menghalangi kegiatan demo damai KNPB serta ibadah bersama.
“Kalau mereka bilang kami dibubarkan dan dihalangi karena membawa alat tajam itupun tidak masuk akal, karena tanggal 18 malam pukul 21.30 WIT saja mereka sudah melakukan penangkapan dan tidak melalui proses hukum atau prosedur, juga tidak ada surat perintah penangkapan,” kata Yan Wamu.
Menurut Wamu ada tiga tempat penangkapan pada 18 Desember malam, yakni di sekretariat KNPB wilayah Balim, Dewan adat wilayah Lapago dan Dewan Adat wilayah Hubula.
Pada pembubaran paksa tersebut menurutnya juga terjadi pemukulan dan hal-hal kekerasan lainnya, dan pihaknya kini tengah melakukan pengumpulan data korban dan nantinya akan disampaikan kepada penggiat HAM dan juga lembaga bantuan hukum lainnya.
Terpisah Kapolres Jayawiajya, AKBP Yan Reba mengaku pembubaran massa yang dimediasi KNPB saat itu sudah sesuai protap pembubaran massa.
Juru bicara KNPB Balim, Heri Kosay mengungkap tuduhan Kepolisian menangkap massa aksi yang dituduh membawa anak panah dan tombak menurutnya sama sekali tidak benar. Menurut Hery tidak ada masyarakat yang membawa panah dan tombak pada saat aksi, sekalipun itu merupakan alat budaya mereka.
“Setiap titik kami ada kontrol semua tidak ada yang bawa alat tajam. Jadi kalau Polisi bilang ditangkap karena ada bawa alat budaya itu keliru,” tegasnya kepada wartawan di sekretariat KNPB Balim di Wamena, Rabu (21/12/2016).
Koordinator lapangan aksi 19 Desember 2016, Yan Wamu menambahkan bahwa pembubaran serta penangkapan oleh pihak kepolisian bahkan dilakukan tanggal 18 Desember malam sebelum aksi demo dilakukan, termasuk melakukan penyisiran dan penangkapan secara tidak manusiawi.
Menurutnya secara tidak langsung pihak aparat memiliki rencana untuk menghalangi kegiatan demo damai KNPB serta ibadah bersama.
“Kalau mereka bilang kami dibubarkan dan dihalangi karena membawa alat tajam itupun tidak masuk akal, karena tanggal 18 malam pukul 21.30 WIT saja mereka sudah melakukan penangkapan dan tidak melalui proses hukum atau prosedur, juga tidak ada surat perintah penangkapan,” kata Yan Wamu.
Menurut Wamu ada tiga tempat penangkapan pada 18 Desember malam, yakni di sekretariat KNPB wilayah Balim, Dewan adat wilayah Lapago dan Dewan Adat wilayah Hubula.
Pada pembubaran paksa tersebut menurutnya juga terjadi pemukulan dan hal-hal kekerasan lainnya, dan pihaknya kini tengah melakukan pengumpulan data korban dan nantinya akan disampaikan kepada penggiat HAM dan juga lembaga bantuan hukum lainnya.
Terpisah Kapolres Jayawiajya, AKBP Yan Reba mengaku pembubaran massa yang dimediasi KNPB saat itu sudah sesuai protap pembubaran massa.
Menurutnya, jika ada yang salah dalam pembubaran tersebut dirinya siap bertanggungjawab dan menjatuhkan hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran.
“Memang di beberapa titik kami melakukan pembubaran, ada prosedur terkait tata cara penanggulangan massa, dengan cara persuasif. Di titik lain yang berkumpul di Wesaput dan Hom-Hom kita minta pembubaran mereka ikuti, tetapi di Sinakma itu kita suruh bubar malah dia bertahan dan menantang petugas, dan pada saat intruksi pembubaran itu tidak diindahkan lagi kami langsung melakukan tindakan tegas,” ungkap Kapolres. (*)
“Memang di beberapa titik kami melakukan pembubaran, ada prosedur terkait tata cara penanggulangan massa, dengan cara persuasif. Di titik lain yang berkumpul di Wesaput dan Hom-Hom kita minta pembubaran mereka ikuti, tetapi di Sinakma itu kita suruh bubar malah dia bertahan dan menantang petugas, dan pada saat intruksi pembubaran itu tidak diindahkan lagi kami langsung melakukan tindakan tegas,” ungkap Kapolres. (*)
Copyright ©Tabloid JUBI | Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Sobat baru saja selesai membaca :
KNPB Balim: Polisi Langgar Prosedur
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KNPB Balim: Polisi Langgar Prosedur dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: KNPB Balim: Polisi Langgar Prosedur link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/knpb-balim-polisi-langgar-prosedur.html