Ahok Saspek Tak Ditangkap, Yang Belum Terbukti Ditangkap -Hidayat N/Wahid

Ahok Saspek Tak Ditangkap, Yang Belum Terbukti Ditangkap -Hidayat N/Wahid - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Ahok Saspek Tak Ditangkap, Yang Belum Terbukti Ditangkap -Hidayat N/Wahid, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Ahok Saspek Tak Ditangkap, Yang Belum Terbukti Ditangkap -Hidayat N/Wahid
link : Ahok Saspek Tak Ditangkap, Yang Belum Terbukti Ditangkap -Hidayat N/Wahid

Baca juga


Ahok Saspek Tak Ditangkap, Yang Belum Terbukti Ditangkap -Hidayat N/Wahid


Hasil carian imej untuk Jakarta - Ahli politik Parti Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid sesal

Jakarta - Ahli politik Parti Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (gambar)sesal penangkapan yang dilakukan Polri (Polis R/Indonesia) terhadap beberapa tokoh nasional sebelum aksi damai 2 Disember. Para tokoh itu menjadi pihak tertuduh Kerana merancang.

"Saya prihatin adanya penangkapan. Ahok saja sudah menjadi suspek tetapi belum dilakukan penangkapan. Tapi kenapa ini ada pihak yang belum terbukti ditangkap," ujar Hidayat di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016). 

Beliau menilai langkah polis tersebut menunjukkan undang-undang di Indonesia mengalami kemunduran. Oleh kerana itu, dia mendesak Polri untuk menjelaskan perkara tersebut.

"Ini lagi yang menurut saya sebagai kemuduran undang-undang. Segera buat penjelasan bahawa mereka tidak berniat merancang untuk menggulingkan kerajaan," sambung Hidayat.

Sebelumnya, Polis menangkap 10 orang. Sebanyak lapan di antaranya diduga berkaitan pelan tindakan merancang menjelang demo 2 Disember.

Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto berkata, mereka yang dituduh itu adalah AD, kemudian E, AD lagi, KZ, RS, RA, SB, dan RK.

"Lapan di antaranya dikenakan tuduhan Pasal 107 junto Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP. Sedangkan 2 orang dengan inisial JA dengan RK, dikenakan Pasal UU ITE, Pasal 28," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).

Rikwanto berkata, mereka saat ini sudah diamankan (ditahan) dan dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua. "Penyidik ​​Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia. ((IH/Liputan 6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Ahok Saspek Tak Ditangkap, Yang Belum Terbukti Ditangkap -Hidayat N/Wahid

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ahok Saspek Tak Ditangkap, Yang Belum Terbukti Ditangkap -Hidayat N/Wahid dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Ahok Saspek Tak Ditangkap, Yang Belum Terbukti Ditangkap -Hidayat N/Wahid link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/ahok-saspek-tak-ditangkap-yang-belum.html

Subscribe to receive free email updates: