Keluarga Korban Pembunuhan Minta Terdakwa Dihukum Berat

Keluarga Korban Pembunuhan Minta Terdakwa Dihukum Berat - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Keluarga Korban Pembunuhan Minta Terdakwa Dihukum Berat, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Keluarga Korban Pembunuhan Minta Terdakwa Dihukum Berat
link : Keluarga Korban Pembunuhan Minta Terdakwa Dihukum Berat

Baca juga


Keluarga Korban Pembunuhan Minta Terdakwa Dihukum Berat

Ambon, Malukupost.com - Ibu kandung Natasya Corputy yang menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan, Gita Tuasun/Corputty, meminta terdakwa La Usman dijatuhi hukuman seberat-beratnya. "Kami meminta majelis hakim yang mulia dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku, minimal 20 tahun penjara," kata Gita, di Ambon, Senin (7/11). Dia bersama suaminya yang mendatangi kantor Pengadilan Negeri Ambon rencananya akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Ketty Lesbata sebagai saksi dalam persidangan lanjutan atas terdakwa La Usman, namun persidangan ini ditunda hingga 14 November 2016. Ketika mobil tahanan Kejari Ambon membawa para tahanan untuk bersidang di pengadilan, Gita sempat mendekati pelaku dan berusaha memukulinya.
Ambon, Malukupost.com - Ibu kandung Natasya Corputy yang menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan, Gita Tuasun/Corputty, meminta terdakwa La Usman dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Kami meminta majelis hakim yang mulia dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku, minimal 20 tahun penjara," kata Gita, di Ambon, Senin (7/11).

Dia bersama suaminya yang mendatangi kantor Pengadilan Negeri Ambon rencananya akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Ketty Lesbata sebagai saksi dalam persidangan lanjutan atas terdakwa La Usman, namun persidangan ini ditunda hingga 14 November 2016.

Ketika mobil tahanan Kejari Ambon membawa para tahanan untuk bersidang di pengadilan, Gita sempat mendekati pelaku dan berusaha memukulinya.

Ibu kandung korban menuturkan, peristiwa penganiayaan dan pembunuhan ini terjadi pada awal Juni 2016 di tempat kos mereka di Batu Merah, Kecamatan Sirimau, kota Ambon.

"Anak saya memang belum menikah dengan pelaku, tetapi mereka sudah tinggal serumah dan memiliki dua orang anak.Hanya saja anak kedua yang baru lahir sudah meninggal dunia sebelum korban dibunuh," ujar Gita.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan La Usman pada awal Juni 2016 lalu menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian bahu, punggung, mata, dan terakhir ditusuk hingga tewas.

Gita mengaku memeriksa seluruh tubuh korban saat dimandikan untuk dimakamkan dan melihat luka berat akibat terkena hantaman benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh anaknya sehingga ada beberapa tulang yang patah.

"Kami mengetahui kasus ini setelah polisi memberitahu di rumah. Pemberitahuan bahwa Natasya sudah meninggal dunia pada 6 Juni 2016 dan keesokan harinya dimakamkan," tandasnya. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Keluarga Korban Pembunuhan Minta Terdakwa Dihukum Berat

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Keluarga Korban Pembunuhan Minta Terdakwa Dihukum Berat dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Keluarga Korban Pembunuhan Minta Terdakwa Dihukum Berat link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/keluarga-korban-pembunuhan-minta.html

Subscribe to receive free email updates: