Hakim Vonis Pemerkosa Lima Tahun

Hakim Vonis Pemerkosa Lima Tahun - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hakim Vonis Pemerkosa Lima Tahun, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hakim Vonis Pemerkosa Lima Tahun
link : Hakim Vonis Pemerkosa Lima Tahun

Baca juga


Hakim Vonis Pemerkosa Lima Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap pemerkosa seorang mahasiswi pada Mei 2018, Nawawi Ohorela alias Nawi yang berprofesi tukang ojek.
Ambon, Malukupost.com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap pemerkosa seorang mahasiswi pada Mei 2018, Nawawi Ohorela alias Nawi yang berprofesi tukang ojek.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 287 KUH Pidana sehingga dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun," kata ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin Lahasan didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (30/11).

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 dan memerintahkan yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan, sedangkan barang bukti berupa telpon genggam (HP) yang ada rekaman gambar korban dalam keadaan bugil dimusnahkan.

Yang memberatkan terdakwa diganjar hukuman penjara karena perbuatannya telah merusak kehormatan serta masa depan korban.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara.

Kronologis kasusnya yakni terdakwa mendapati korban sedang berduaan dengan pacarnya di lantai dua gedung putih di kawasan Mardika pada Mei 2018.

Selanjutnya terdakwa menyuruh sepasang kekasih ini berhubungan intim layaknya suami isteri dan merekam perbuatan mereka dengan kamera telepon genggam.

Namun, karena kedua pasangan ini tidak bisa melakukan perbuatan yang diperintahkan, selanjutnya terdakwa mengambil alih memperkosa mahasiswi tersebut sambil merekamnya.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerimanya.


Sobat baru saja selesai membaca :

Hakim Vonis Pemerkosa Lima Tahun

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim Vonis Pemerkosa Lima Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hakim Vonis Pemerkosa Lima Tahun link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/hakim-vonis-pemerkosa-lima-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :