Dua Terdakwa Skandal Bank Maluku Diadili

Dua Terdakwa Skandal Bank Maluku Diadili - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Dua Terdakwa Skandal Bank Maluku Diadili, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Dua Terdakwa Skandal Bank Maluku Diadili
link : Dua Terdakwa Skandal Bank Maluku Diadili

Baca juga


Dua Terdakwa Skandal Bank Maluku Diadili

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon mengadili Petro Tentua dan Hentje Toisuta, terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Maluku Utara di Surabaya senilai Rp54 miliar tahun 2014. Ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Syamsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan membuka sidang perdana di Ambon, Rabu (9/11), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku dikoordinir Rolly Manampiring atas terdakwa Petro Tentua. Menurut JPU, terdakwa Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Korsek pada PT. BM-Malut yang memiliki andil dalam proses pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Maluku Utara di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar. Petro didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHU Pidana. Kemudian, Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHU Pidana.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon mengadili Petro Tentua dan Hentje Toisuta, terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Maluku Utara di Surabaya senilai Rp54 miliar tahun 2014.

Ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Syamsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan membuka sidang perdana di Ambon, Rabu (9/11), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku dikoordinir Rolly Manampiring atas terdakwa Petro Tentua.

Menurut JPU, terdakwa Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Korsek pada PT. BM-Malut yang memiliki andil dalam proses pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Maluku Utara di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.

Petro didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHU Pidana.

Kemudian, Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHU Pidana.

Tim penasihat hukum terdakwa, Morits Latumeten dan Latief Lahane menyatakan akan menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat, (11/11) untuk mendengarkan pembacaan eksepsi tim penasihat hukum.

Selanjutnya majelis hakim yang sama membuka persidangan atas terdakwa Hentje Abraham Toisuta dengan agenda pembacaan dakwaan tim JPU Kejati Maluku yang dikoordinir Rolly Manampiring.

Hentje Toisuta adalah Direktur CV. Harvest yang terlibat langsung dalam pembelian ahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Maluku Utara di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar tahun 2014 lalu.

Selain dijerat dengan Undang-Undang tipikor nomor 31 tahun 1999, terdakwa Hentje juga dijerat jaksa penuntut umum dengan pasal 5 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tim penasihat hukum terdakwa juga mintakan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum sehingga majelis hakim memberikan waktu hingga Jumat, (11/11) mendatang. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Dua Terdakwa Skandal Bank Maluku Diadili

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dua Terdakwa Skandal Bank Maluku Diadili dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Dua Terdakwa Skandal Bank Maluku Diadili link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/dua-terdakwa-skandal-bank-maluku-diadili.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :