DPRD Ambon Konsultasi Ranperda Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh

DPRD Ambon Konsultasi Ranperda Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: DPRD Ambon Konsultasi Ranperda Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : DPRD Ambon Konsultasi Ranperda Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh
link : DPRD Ambon Konsultasi Ranperda Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Baca juga


DPRD Ambon Konsultasi Ranperda Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Ambon,Malukupost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) III DPRD dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh ke Pemerintah pusat. Ketua Pansus III, Leonora. E. K. Far-Far, di Ambon, Jumat (11/11) mengungkapkan, ranperda tersebut dianggap penting lantaran merujuk adanya surat keputusan Walikota Ambon terkait penentuan lokasi 15 kawasan kumuh di Kota Ambon. "Perda ini sangatlah penting bagi kondisi Kota Ambon lantaran merujuk surat keputusan Walikota Ambon tahun 2014 tentang 15 kawasan kumuh di Kota Ambon dengan rincian 2 kumuh berat dan 13 kumuh sedang,"ujar Far Far. Menurut Far Far, ada kebijakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan kota bahwa pada tahun 2019 nanti, semua provinsi di Indonesia harus bebas dari kawasan kumuh. “Pansus menilai, pentingnya ranperda tersebut maka pemerintah provinsi juga mengeluarkan perda pencegahan kawasan kumuh. Menindaklanjuti pentingnya perda tersebut, maka pihak Pansus telah memanggil Biro Hukum, Tata Kota, PU, Bappekot dan Tim Ekstitensi untuk membahas hal ini,” tandasnya.
Ambon,Malukupost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) III DPRD dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh ke Pemerintah pusat.

Ketua Pansus III, Leonora. E. K. Far-Far, di Ambon, Jumat (11/11) mengungkapkan, ranperda tersebut dianggap penting lantaran merujuk adanya surat keputusan Walikota Ambon terkait penentuan lokasi 15 kawasan kumuh di Kota Ambon.

"Perda ini sangatlah penting bagi kondisi Kota Ambon lantaran merujuk surat keputusan Walikota Ambon tahun 2014 tentang 15 kawasan kumuh di Kota Ambon dengan rincian 2 kumuh berat dan 13 kumuh sedang,"ujar Far Far.

Menurut Far Far, ada kebijakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan kota bahwa pada tahun 2019 nanti, semua provinsi di Indonesia harus bebas dari kawasan kumuh.

“Pansus menilai, pentingnya ranperda tersebut maka pemerintah provinsi juga mengeluarkan perda pencegahan kawasan kumuh. Menindaklanjuti pentingnya perda tersebut, maka pihak Pansus telah memanggil Biro Hukum, Tata Kota, PU, Bappekot dan Tim Ekstitensi untuk membahas hal ini,” tandasnya.

Far Far menambahkan, pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah dapat membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait proses relokasi warga akibat dampak peluncuran perda tersebut.

Dijelaskan Far Far, pada tahun 2014 lalu, pemerintah kota telah melakukan peremajaan terhadap ratusan rumah di Kota Ambon, bahkan pada tahun 2017 mendatang, pemerintah telah memasukan sebanyak 500 rumah untuk dilakukan peremajaan.

"Jadi semuanya dilakukan untuk menuju Kota Ambon bebas wilayah kumuh pada tahun 2019," pungkasnya. (MP-8)


Sobat baru saja selesai membaca :

DPRD Ambon Konsultasi Ranperda Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang DPRD Ambon Konsultasi Ranperda Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: DPRD Ambon Konsultasi Ranperda Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/dprd-ambon-konsultasi-ranperda.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :