Judul : 44 Warga Binaan Lapas Tual Terima Remisi Umum
link : 44 Warga Binaan Lapas Tual Terima Remisi Umum
44 Warga Binaan Lapas Tual Terima Remisi Umum
Langgur, Malukupost.com - Upacara pemberian remisi pengurangan hukuman kepada sejumlah warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Tual, berlangsung dalam suasana khidmat, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Petrus Beruatwarin, di Langgur, Rabu (17/8) kemarin.Selaku Inspektur Upacara yakni pelaksana harian (Plh) kepala lapas Kelas IIB Tual, Rahmat Syarief, dan turut hadir dalam upacara tersebut Kajari Tual, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tual, Asisten I Setda Malra, pegawai Kantor Imigrasi Tual, pegawai Lapas Tual, unsur SKPD Kabupaten Malra dan seluruh warga binaan pada Lapas Kelas IIB Tual.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Ir. Petrus Beruatwarin, menyatakan, kemerdekaan sebagai nikmat dan anugerah Allah perlu disyukuri oleh seluruh warga masyarakat Indonesia teristimewa seluruh warga binaan, karena terus mendapat perlakuan yang manusiawi di Lapas,.
Dijelaskan pula, sebagai bangsa yang beradab, diwajibkan memberikan perlakuan yang manusiawi kepada warga binaan, karena selaku bangsa yang baik akan diukur dengan bagaimana mampu memberikan perlakuan yang manusiawi kepada warga binaan pemasyarakatan yang didasari pada penghormatan terhadap hak-hak dan martabat manusia.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Maluku Tenggara, Ir. Petrus Beruatwarin, memberikan remisi secara simbolis kepada Warga Binaan, didampingi Plh Lapas Kelas IIB Tual, Rahmat Syarief.
Sementara itu, Plh Lapas Kelas IIB Tual, Rahmat Syarief, mengungkapkan, salah satu hak bagi para warga binaan adalah hak untuk mendapatkan remisi.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : W28.388.PK.01.02 Tahun 2016 Tanggal 12 Agustus 2016 Tentang Pemberian Remisi Umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71 Tanggal 17 Agustus 2016, jumlah seluruh Wargabinaan pada Lapas Kelas IIB Tual adalah 98 orang dan yang memperoleh remisi umum berjumlah 44 orang, ujar Syarief. (MP-15)
Sobat baru saja selesai membaca :
44 Warga Binaan Lapas Tual Terima Remisi Umum
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang 44 Warga Binaan Lapas Tual Terima Remisi Umum dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: 44 Warga Binaan Lapas Tual Terima Remisi Umum link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/08/44-warga-binaan-lapas-tual-terima.html