Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara

Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Timur, Artikel Kabar, Artikel Ngawi, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara
link : Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara

Baca juga


Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara

Perhitungan cepat pilkada kabupaten Ngawi 2020

SINAR NGAWI™ Ngawi-Dalam rapat pleno terbuka, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang resmi ditetapkan sebagai calon tunggal Pilkada Ngawi, Ony Anwar-Dwi Riyanto Jatmiko (Ony-Antok) mendapat posisi kiri saat undian tata letak pasangan calon pada surat suara.

Prima Aqeuina Sulistyanti, Ketua KPU setempat mengatakan bahwa pasangan calon, Ony-Antok menjadi pasangan calon tunggal dan di dalam pelaksanaan pemilihannya nanti harus disandingkan dengan kolom kosong. 

“Secara resmi Pilkada Ngawi hanya diikuti satu paslon, maka undian nomor urut diganti dengan undian tata letak pasangan calon, dan ini diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2018,” terang dia. 

Tambahnya, usai agenda ini, maka pasangan calon sudah diperbolehkan untuk melakukan kampanye, tentunya aturan-aturannya sudah diatur dalam PKPU no 13 tahun 2020, yang mana dikarenakan pelaksanaan pada masa pandemi covid 19, tentunya harus mematuhi protokol kesehatan. 

Selanjutnya untuk kelancaran tahapan kampanye pasangan calon, pihak KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan juga pasangan calon, dan diharapkan semua berjalan sesuai dengan juknis pada PKPU no 13 tahun 2020. 

“Terkait pelaksanaan kampanye, pasangan calon harus melaporkan dana kampanye kepada KPU, dan KPU akan memfasilitasi berbagai metode kampanye pasangan calon, termasuk alat peraga dan bahan kampanye yang digunakan beserta jumlah maksimal yang diperbolehkan, baik untuk umbul-umbul, spanduk dan baliho,” pungkasnya. 

Pewarta: Mad/pan
Editor : Kuncoro
Copyright :SN




Sobat baru saja selesai membaca :

Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2020/09/paslon-tunggal-pilkada-ngawi-mendapat.html

Subscribe to receive free email updates: