Judul : 57 Tahun Aneksasi Papua, 1 Mei ULMWP Himbau Aksi Serentak
link : 57 Tahun Aneksasi Papua, 1 Mei ULMWP Himbau Aksi Serentak
57 Tahun Aneksasi Papua, 1 Mei ULMWP Himbau Aksi Serentak
No. 1 PAPUA Merdeka News | PortalPort Numbay, -- Peringati 57 tahun eneksasi (menurut Indonesia integrasi Papua), Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1 Mei 1963 oleh UNTEA, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengeluarkan himbauan aksi serentak.
Hal tersebut diketahui melalui sebuah postingan yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Politik ULMWP, Bazoka Logo melalui akun halaman resminya @BAZOKA LOGO pada Kamis, (30/04/2020) sekitar pukul, 20.44. Berikut himbauannya :
𝗛𝗜𝗠𝗕𝗔𝗨𝗔𝗡 𝗨𝗠𝗨𝗠 𝗨𝗟𝗠𝗪𝗣
𝟓𝟕 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐀𝐧𝐞𝐤𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐖𝐞𝐬𝐭 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚
(𝟏 𝐌𝐞𝐢 𝟏𝟗𝟔𝟑 – 𝟏 𝐌𝐞𝐢 𝟐𝟎𝟐𝟎)
Kebenaran sejarah West Papua telah mencatat bahwa, pada 1 Mei 1963 United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) secara ilegal menyerahkan administrasi West Papua kepada pemerintah Indonesia (NKRI). Mulai saat itu, pendudukan Indonesia secara Ilegal dimulai di West Papua hingga saat ini tahun 2020.
Hal ini terjadi tidak terlepas dari konspirasi ekonomi politik antara UNTEA (PBB), Amerika, Belanda dan Indonesia demi mengamankan kepentingan ekonominya di West Papua.
Aneksasi West Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1963 (57 tahun lalu) ini merupakan kejahatan yang sangat tidak menusia atas Hak Politik dan Hak Hidup bangsa Papua. UNTEA sebagai badan pemerintahan sementara PBB untuk West Papua saat itu, harus bertanggung atas Penentuan Nasib West Papua yang sekarang ini kian memburuk di tangan kolonial (penjajah) Indonesia.
New York Agreement 15 Agustus 1962 Pasal XVIII ayat (d) diatur tentang penentuan nasib sendiri West Papua, yang bunyinya “𝑇ℎ𝑒 𝑒𝑙𝑖𝑔𝑖𝑏𝑖𝑙𝑖𝑡𝑦 𝑜𝑓 𝑎𝑙𝑙 𝑎𝑑𝑢𝑙𝑡𝑠, 𝑚𝑎𝑙𝑒 𝑎𝑛𝑑 𝑓𝑒𝑚𝑎𝑙𝑒, 𝑛𝑜𝑡 𝑓𝑜𝑟𝑒𝑖𝑔𝑛 𝑛𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙𝑠 𝑡𝑜 𝑝𝑎𝑟𝑡𝑖𝑐𝑖𝑝𝑎𝑡𝑒 𝑖𝑛 𝑡ℎ𝑒 𝑎𝑐𝑡 𝑜𝑓 𝑠𝑒𝑙𝑓-𝑑𝑒𝑡𝑒𝑟𝑚𝑖𝑛𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛 𝑡𝑜 𝑏𝑒 𝑐𝑎𝑟𝑟𝑖𝑒𝑑 𝑜𝑢𝑡 𝑖𝑛 𝑎𝑐𝑐𝑜𝑟𝑑𝑎𝑛𝑐𝑒 𝑤ℎ𝑖𝑡 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝑝𝑟𝑎𝑐𝑡𝑖𝑐𝑒” – yang artinya setiap orang dewasa, pria maupun wanita, yang bukan warga negara asing [pribumi Papua] berpartisipasi dalam penentuan nasib sendiri yang akan dilakukan sesuai dengan praktik internasional”.
Pada pasal-pasal perjanjian New York 1962 berbunyi sangat jelas, terutama tentang penentuan nasib sendiri West Papua, namun kenyataannya, Indonesia telah melanggar semua ketentuan-ketentuan internasional sebagaimana yang dimaksud, terutama pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat 1969, yang harusnya terjadi 1 orang 1 suara (𝑜𝑛𝑒 𝑚𝑎𝑛 - 𝑜𝑛𝑒 𝑣𝑜𝑡𝑒), namun itu tidak terjadi.
Sebelum pelaksanaan Pepera 1969, atas legalitas UNTEA 1963 empat tahun kemudian tahun 1967 Indonesia sudah melakukan kontrak karya dengan perusahaan tambang milik Amerika, Freeport-McMoRan. Kontrak ini dilakukan dua tahun sebelumnya pelaksaan penentuan opakah orang Papua mau bergabung dengan Indonesia atau tidak. Untuk mengamankan kepentingan ini, terpaksa dua tahun menjelang pelaksanaan PEPERA 1969, Indonesia telah memobilisasi militernya dalam jumlah besar ke Papua dengan ambisi memenangkan PEPERA. Indonesia kemudian memilih hanya 1.025 orang Papua mewakili 800.000 orang Papua saat itu dan dipaksa menyatakan diri bergabung dengan Indonesia dalam posisi todongan moncong senjata (penuh teror dan intimidasi).
Pasca aneksasi West Papua ke dalam Indonesia tahun 1963, berbagai peristiwa kejahatan kemanusiaan oleh Indonesia telah terjadi antara lain Operasi Wisnumurti I dan II pada Mei 1963 - April 1964, Operasi Tangkas dan Operasi Sadar pada 1964 - 1966, Operasi Baratayudha pada Maret 1966, Operasi Sadar pada Juni 1968, Operasi Wibawa pada 25 Juni 1968, Operasi Pamungkas antara 1970 – 1974, Operasi Kikis pada 1977 hingga 1978, Operasi Sapu Bersih 1978 – 1982, Operasi Sate tahun 1984, Operasi Galak I 1985-1986, Operasi Galak II 1986 – 1987, Operasi Kasuaru I dan II pada tahun 1987-1989 Operasi Rajawali I dan II tahun 1989-1991, Operasi pengamnan daerah rawan, dilakukan pada 1998 – 1999, Operasi Pengendalian pengibaran tahun 1999-2002, Operasi Penyisiran di Wamena tahun 2002 – 2004, Paniai Berdara 2014, Operasi militer di Nduga, Yahukimo, Intan Jaya, Pegunungan Bintang serta sejumlah kejahatan kemanusiaan lainnya yang belum kami sebutkan (…..).
Semua peristiwa ini telah terjadi akibat dari kelalaian penyerahan administrasi UNTEA selaku eksekutif sementara West Papua kepada Indonesia, 1 Mei 1963.
Mengingat peristiwa 57 tahun lalu ini maka himbau kepada seluruh rakyat West Papua dari Sorong – Merauke untuk:
- Pada Hari/Tgl : Jumat, 1 Mei 2020
- Waktu : Pkl 9.00 - Pkl 15.00
- Bentuk Aski : Pernyataan Sikap
- Tempat : Masing-masing (7 wilayah Papua)
Aksi serentak dilakukan dari Sorong sampai Merauke dengan tema “𝟏 𝐌𝐚𝐲 𝟏𝟗𝟔𝟑 𝐃𝐚𝐲 𝐨𝐟 𝐈𝐥𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐎𝐜𝐜𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢𝐨𝐧”. Dalam aksi ini kami rakyat West Papua menyatakan :
- 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐬𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐧𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐢 𝐬𝐞𝐫𝐮𝐚𝐧 𝟕𝟗 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚, 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐢𝐳𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐬𝐚𝐫𝐢𝐬 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐇𝐀𝐌 𝐏𝐁𝐁 𝐤𝐞 𝐖𝐞𝐬𝐭 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚.
- 𝐌𝐞𝐧𝐝𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐤𝐞𝐚𝐧𝐠𝐠𝐨𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐖𝐞𝐬𝐭 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚 (𝐔𝐋𝐌𝐖𝐏) 𝐝𝐢 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐒𝐩𝐞𝐚𝐫𝐡𝐞𝐚𝐝 𝐆𝐫𝐨𝐮𝐩 (𝐌𝐒𝐆)
Demikian himbauan ini kami keluarkan untuk ditindaklanjuti, atas perhatianya dan kerjasamanya, kami sampaikan banyak terima kasih, damai Tuhan beserta kita [𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚 𝐌𝐞𝐫𝐝𝐞𝐤𝐚!]
O n e P e o p l e - O n e S o u l
BAZOKA LOGO
Kepala Biro Politik ULMWP
Posted by: Admin
Copyright ©Bazoka Logo (fb) "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Sobat baru saja selesai membaca :
57 Tahun Aneksasi Papua, 1 Mei ULMWP Himbau Aksi Serentak
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang 57 Tahun Aneksasi Papua, 1 Mei ULMWP Himbau Aksi Serentak dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: 57 Tahun Aneksasi Papua, 1 Mei ULMWP Himbau Aksi Serentak link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2020/04/57-tahun-aneksasi-papua-1-mei-ulmwp.html