Judul : Hanubun: Pendidikan Termasuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar
link : Hanubun: Pendidikan Termasuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Hanubun: Pendidikan Termasuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), Thaher Hanubun mengatakan, pelayanan pendidikan dalam kedudukan urusan pemerintahan, termasuk dalam urusan wajib pelayanan dasar.“Artinya pelayanan pendidikan, wajib diberikan kepada masyarakat secara komprehensif, dengan standar pelayanan yang dikenal dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujarnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Wajib PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar dan PAUD Holistk Integratif Kabupaten Malra, di Langgur, Kamis (21/11).
Menurut Hanubun, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang SPM, pasal 5 ayat (3) menyebutkan bahwa salah satu pelayanan dasar pada SPM bidang pendidikan di kabupaten/ kota adalah PAUD. Selain itu, upaya melahirkan SDM unggul dimulai dan menjadi bagian dari pelayanan pendidikan di tingkat pemerintah kabupaten/kota dan bukan di tingkat provinsi maupun tingkat nasional.
“Untuk itu, pemda berkewajiban melakukan pelayanan PAUD secara optimal dan menjadi prioritas sesuai ketentuan perundang-undangan pelayanan dimaksud mencakup semua aspek secara menyeluruh, yaitu aspek kelembagaan, tenaga pendidik, partisipasi, aksesibilitas maupaun aspek dukungan regulasi,” ungkapnya.
Hanubun katakan, terkait hal tersebut maka telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Malra Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di kabupaten Malra.
“Dengan terbitnya perbup tersebut, diharapkan segala hal yang menyangkut pengembangan diri anak, pada usia 0-6 tahun, benar-benar menjadi perhatian semua pihak,” tandasnya.
Dijelaskan Hanubun, pengembangan yang holistik mencakup aspek gisi dan kesehatan, rangsangan, pendidikan, moral-emosional hingga pada aspek tumbuh kembang harus menjadi tanggung jawab kita semua, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat, pemda maupun aspek lingkungan lainnya.
“Saya sungguh berharap, pelayanan untuk PAUD benar-benar rmenjadi investasi bagi daerah ini kedepan. Komitmen kita untuk bekerja sama, saling bersinergi mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas harus diperkuat, untuk mewujudkan Masyarakat Malra yang mandiri dan cerdas sehingga momentum sosialisasi ini harus dimanfaatkan secara baik untuk membangun sinergi bersama,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kegiatan Sosialisasi Wajib PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar dan PAUD Holistk Integratif Kabupaten Malra digelar atas kerjasama Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pembinaan Masyarakat Kemendikbud dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra).
(MP-15)
Sobat baru saja selesai membaca :
Hanubun: Pendidikan Termasuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hanubun: Pendidikan Termasuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Hanubun: Pendidikan Termasuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/11/hanubun-pendidikan-termasuk-urusan.html