Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk

Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Timur, Artikel Kabar, Artikel Ngawi, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk
link : Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk

Baca juga


Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk

Penghayat Keprcayaan Di Kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Sebagai bentuk sosialisasi sekaligus pembinaan penghayat kepercayaan dilaksanakan bertempat di aula Hotel Sukowati. Suyanto, Kabid Kebudayaan Dinas Priwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi, mengatakan bahwa agar masyarakat, aparatur pemerintah, serta warga penghayat kepercayaan, memahami regulasi baru dan berperan dengan tupoksi masing-masing.

“Sehingga khususnya warga Ngawi yang menganut penghayat kepercayaan tidak perlu lagi ragu untuk mencantukan di kolom agama, baik di Kartu Keluaga maupun KTP,” jelas dia.

Tambahnya, warga penghayat kepercayaan sudah diberikan hak yang sama, sebagaimana hak yang dimiliki oleh warga penganut agama, sehingga penghayat kepercayaan tidak perlu merasa dianaktirikan oleh pemerintah.

Ditempat yang sama , Naen Suryono, Ketua Umum Presidium pusat Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), juga memberikan pandangan bahwa Di Ngawi sendiri diyakini terdapat ratusan penghayat kepercayaan yang masih menutup diri dengan masih bersembunyi di balik status agama tertentu.

“Sebagaimana dari mereka (Penghayat Kepercayaan), yang tertulis di KTP masih mengisi salah satu agama yang diakui oleh negara,” katanya.

Urainya kemudian, bahwa hak yang diberikan tersebut diantaranya hak pendidikan, kartu identitas, perkawinan, kematian, hak mendirikan tempat ibadah, sumpah asn serta hak dalam penerimaan TNI / POLRI.

“Yang juga selanjutnya diatur dalam peraturan terbaru oleh Presiden, yaitu PP no 40 tahun 2019 tentang kepentingan penghayat kepercayaan dalam aspek kehidupan sosial dan hak-hak sipil dalam bernegara,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro




Sobat baru saja selesai membaca :

Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/09/penghayat-kepercayaan-punya-hak-yang.html

Subscribe to receive free email updates: