Hakim Perintahkan Proses Saksi Narkoba Akibat Rekayasa BAP

Hakim Perintahkan Proses Saksi Narkoba Akibat Rekayasa BAP - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hakim Perintahkan Proses Saksi Narkoba Akibat Rekayasa BAP, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hakim Perintahkan Proses Saksi Narkoba Akibat Rekayasa BAP
link : Hakim Perintahkan Proses Saksi Narkoba Akibat Rekayasa BAP

Baca juga


Hakim Perintahkan Proses Saksi Narkoba Akibat Rekayasa BAP

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memerintahkan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Selvie Hattu untuk memproses hukum Marines Tahapary akibat mengaku telah merekayasa seluruh keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi atas terdakwa Gerald Tomatala. "Tidak benar narkoba yang saya pesan dari Gerald Tomatala dibawa dari Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat oleh kurir bernama Nyong lalu diletakan di depan Penginapan Suli Indah, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah," kata Marines di Ambon, Senin (2/9).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memerintahkan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Selvie Hattu untuk memproses hukum Marines Tahapary akibat mengaku telah merekayasa seluruh keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi atas terdakwa Gerald Tomatala.

"Tidak benar narkoba yang saya pesan dari Gerald Tomatala dibawa dari Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat oleh kurir bernama Nyong lalu diletakan di depan Penginapan Suli Indah, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah," kata Marines di Ambon, Senin (2/9).

Marines yang saat ini sementara menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam kasus narkoba di Lapas Ambon dihadirkan JPU sebagai saksi atas terdakwa Gerald Tomatala dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi Syamsudin La Hasan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.

Sedangkan terdakwa Gerald Tomatala sudah dua kali menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman lima tahun penjara dan saat ini sementara diadili lagi di PN Ambon dalam perkara yang sama.

Namun ketika memberikan keterangan dalam persidangan, saksi merasa takut dengan terdakwa sehingga majelis hakim meminta jaksa untuk mengeluarkannya dari ruang sidang untuk sementara waktu.

Saksi mengaku seluruh keterangan dalam BAP yang dibuat penyidik BNN Provinsi Maluku ditandatangani bukan di dalam ruangan pemeriksaan, namun dilakukan di dalam mobil ketika dalam perjalanan dari Kota Ambon menuju Rutan Waiheru.

"Jadi keterangan dalam BAP ini saya cabut sebab hanya rekayasa," kata saksi menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Corneles Latuny.

Dia juga mengaku mengenali terdakwa sejak tahun 2017 dan bertemu tahun 2018 ketika bertemu di Lapas, kemudian pernah meminjam telepon genggam dari terdakwa untuk menghubungi keluarganya.

Kemudian saksi pernah menghubungi terdakwa melalui telepon untuk memesan satu paket sabu seberat 0,5 gram dan uang pembelian Rp1,5 juta ditransfer melalui Bank Centra Asia Cabang Ambon dan pesanan narkoba ini dilakukan sebanyak dua kali.

Penjelasan saksi membuat majelis hakim bertanya-tanya, bagaimana bisa dalam Lapas tetapi masih bisa bebas menggunakan telepon genggam dan mengatur penjualan narkoba jenis sabu.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Gerald adalah pengedar sabu sebab meski berada di dalam penjaran namun masih bisa mengatur proses penjualan narkoba kepada orang lain yang menghubunginya.

Sedangkan terdakwa Gerlad mengaku satu kali menerima 20 gram sabu dari rekannya di Jakarta untuk dijual dan nantinya jika barang haram tersebut sudah terjual habis baru mentransfer uangnya ke Jakarta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hakim Perintahkan Proses Saksi Narkoba Akibat Rekayasa BAP

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim Perintahkan Proses Saksi Narkoba Akibat Rekayasa BAP dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hakim Perintahkan Proses Saksi Narkoba Akibat Rekayasa BAP link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/09/hakim-perintahkan-proses-saksi-narkoba.html

Subscribe to receive free email updates: