Viral Bocah SD Teriak Papua Merdeka, Ayah Dihukum 1 Tahun Penjara

Viral Bocah SD Teriak Papua Merdeka, Ayah Dihukum 1 Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Viral Bocah SD Teriak Papua Merdeka, Ayah Dihukum 1 Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Viral Bocah SD Teriak Papua Merdeka, Ayah Dihukum 1 Tahun Penjara
link : Viral Bocah SD Teriak Papua Merdeka, Ayah Dihukum 1 Tahun Penjara

Baca juga


Viral Bocah SD Teriak Papua Merdeka, Ayah Dihukum 1 Tahun Penjara

Viral Bocah SD Teriak Papua Merdeka, Ayah Dihukum 1 Tahun Penjara
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Jayapura - Beberapa waktu lalu lini masa digegerkan seorang bocah viral teriak Papua Merdeka. Ternyata kasus ini sampai ke meja hijau. Si ayah, Agustinus Yolemal, didudukkan di kursi pesakitan. Bagaimana ceritanya?

Rekaman itu dilakukan Agustinus pada 13 Oktober 2017. Setelah menjemput anaknya di Pasal Lama Timika, ia bertanya ke anaknya dan merekam lewat Hp.

👤 Agustinus: Apa kabar?
👦 Anak: Kabar baik
👤 Agustinus: Pulang sekolah kah?
👦 Anak: Iyop

👤 Agustinus: Papua?
👦 Anak: Merdeka
👤 Agustinus: e, referendum
👦 Anak: Yes

Setahun berlalu, Agustinus kemudian menyebarkan video itu di akun Facebook miliknya pada 23 Agustus 2018. Tak lama berselang, video itu menjadi viral dan ramai dibahas di berbagai media sosial. Atas hal itu, aparat penegak hukum mengusut kasus itu dan Agustinus duduk di kursi pesakitan.

Pada 14 Januari 2019, PN Mimika menyatakan Agustinus terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Oleh sebab itu, Agustinus dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

(Baca juga: Lakukan Dukungan Papua Merdeka dari LP, Narapidana: Kami Sedang Diteror!)

Akibat hal itu, jaksa mengajukan banding. Apa kata PT Jayapura?

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta. Jika tidak membayar, maka diganti dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan," putus majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/7/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Pahar Simarmata dengan anggota Sri Purnamawati dan Boedi Soesanto.
(asp/rvk)


Copyright ©news.detik "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Viral Bocah SD Teriak Papua Merdeka, Ayah Dihukum 1 Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Viral Bocah SD Teriak Papua Merdeka, Ayah Dihukum 1 Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Viral Bocah SD Teriak Papua Merdeka, Ayah Dihukum 1 Tahun Penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/07/viral-bocah-sd-teriak-papua-merdeka.html

Subscribe to receive free email updates: