14 Anggota DPRD Maluku Belum Serahkan LHKPN

14 Anggota DPRD Maluku Belum Serahkan LHKPN - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: 14 Anggota DPRD Maluku Belum Serahkan LHKPN, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : 14 Anggota DPRD Maluku Belum Serahkan LHKPN
link : 14 Anggota DPRD Maluku Belum Serahkan LHKPN

Baca juga


14 Anggota DPRD Maluku Belum Serahkan LHKPN

Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 14 anggota DPRD Maluku belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Padahal, Sekretariat Dewan telah memperingatkan pengumpulan seluruh informasi jumlah harta mereka sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. “Dari 45 anggota, hanya 31 yang sudah masukan LHKPN Le KPK. Sisanya belum. Padahal kita sudah diingatkan untuk dipercepat," ujar Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku, Bodewin Wattimena di Ambon, Jumat (21/6).
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 14 anggota DPRD Maluku belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Padahal, Sekretariat Dewan telah memperingatkan pengumpulan seluruh informasi jumlah harta mereka sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Dari 45 anggota, hanya 31 yang sudah masukan LHKPN Le KPK. Sisanya belum. Padahal kita sudah diingatkan untuk dipercepat," ujar Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku, Bodewin Wattimena di Ambon, Jumat (21/6).

Dijelaskan Wattimena, dari 31 anggota yang telah memasukkan LHKPN, empat diantaranya termasuk pimpinan yakni Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae, Wakil Ketua DPRD Richard Rahakbauw, Said Mudzakir Assagaff dan Elviana Pattiasina. Selebihnya merupakan anggota. Hanya saja, anggota yang telah memasukan LHKPN didominasi oleh dewan periode 2019-2024.

"Sementara yang belum memasukan LHKPN kebanyakan dari anggota yang tidak terpilih. Terkesan, mereka lamban memasukkan berkas," kata Wattimena.

Wattimena menambahkan, tenggat waktu laporan yang ditetapkan KPK jatuh pada tanggal 31 Maret, bila ada anggota yang terlambat maka akan ada penilaian dari KPK. Sementara penerapan LHKPN bagi anggota terpilih, merupakan tanggungjawab partai politik dari anggota legislatif yang bersangkutan, bukan sekretariat dewan.

"Bagi pendatang baru masih menjadi tanggungjawab partainya karena dia secara resmi belum dilantik,"bebernya. (MP-9)


Sobat baru saja selesai membaca :

14 Anggota DPRD Maluku Belum Serahkan LHKPN

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang 14 Anggota DPRD Maluku Belum Serahkan LHKPN dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: 14 Anggota DPRD Maluku Belum Serahkan LHKPN link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/06/14-anggota-dprd-maluku-belum-serahkan.html

Subscribe to receive free email updates: