Pemilik 18 Gram Sabu Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Pemilik 18 Gram Sabu Dituntut Sepuluh Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pemilik 18 Gram Sabu Dituntut Sepuluh Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pemilik 18 Gram Sabu Dituntut Sepuluh Tahun Penjara
link : Pemilik 18 Gram Sabu Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Baca juga


Pemilik 18 Gram Sabu Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut Jifti Pattinama, terdakwa pemilik 18 gram narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu selama sepuluh tahun penjara. "Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury di Ambon, Rabu (6/3).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut Jifti Pattinama, terdakwa pemilik 18 gram narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu selama sepuluh tahun penjara.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury di Ambon, Rabu (6/3).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo dan didampingi Hamzah Khailul serta Philip Panggalila selaku hakim anggota.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, dan perbuatannya meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Jifti Pattinama awalnya diringkus anggota BNN Provinsi Maluku di rumahnya sendiri pada bulan November 2018 lalu.

"Terdakwa diciduk anggota BNNP Maluku setelah menerima pesan dari informan kalau yang bersangkutan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu," kata JPU.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 18 gram sabu yang disimpan dalam rumah terdakwa dan setelah diperiksa, dia mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jakarta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pemilik 18 Gram Sabu Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pemilik 18 Gram Sabu Dituntut Sepuluh Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pemilik 18 Gram Sabu Dituntut Sepuluh Tahun Penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/03/pemilik-18-gram-sabu-dituntut-sepuluh.html

Subscribe to receive free email updates: