Hanubun : Hukum Positif Bagi Pemerkosa

Hanubun : Hukum Positif Bagi Pemerkosa - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hanubun : Hukum Positif Bagi Pemerkosa, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hanubun : Hukum Positif Bagi Pemerkosa
link : Hanubun : Hukum Positif Bagi Pemerkosa

Baca juga


Hanubun : Hukum Positif Bagi Pemerkosa

Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menyatakan hukum positif harus diberlakukan bagi pelaku pemerkosaan, sekalipun ada hukum adat yang mengatur sanksi atas kejahatan itu. Thaher menyatakan hal itu di hadapan para pejabat lingkup Pemkab Malra, para camat dan kepala ohoi dalam acara Pembekalan kepada seluruh Kepala Ohoi (Desa) di Balroom Hotel Aurelia Kimson, Jumat (8/3).
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menyatakan hukum positif harus diberlakukan bagi pelaku pemerkosaan, sekalipun ada hukum adat yang mengatur sanksi atas kejahatan itu.

Thaher menyatakan hal itu di hadapan para pejabat lingkup Pemkab Malra, para camat dan kepala ohoi dalam acara Pembekalan kepada seluruh Kepala Ohoi (Desa) di Balroom Hotel Aurelia Kimson, Jumat (8/3).

"Peristiwa pemerkosaan kembali terjadi di daerah ini, dan ini sudah ke dua kalinya dimana anak-anak gadis kita yang masih berusia dua tahun menjadi korban," ujar Thaher.

Bupati menanggapi peristiwa pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan usia dua tahun di Kei Besar, belum lama ini.

"Hukum adat kita mengisyaratkan hukuman kepada pelaku kejahatan seperti ini agar dihukum seberat-seberatnya, yakni pelaku kejahatan ditenggelamkan kedalam air laut hingga tak bernyawa (lud luduk)," katanya.

Namun, lanjutnya, yang dianut saat ini hukum positif, maka hukum adat seperti hukuman lud luduk tidak dapat terapkan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi perlu dicari alternatifnya.

"Alternatif hukuman yang lain yaitu, jika sudah ketemu si pelaku, Dewan Adat (raja-raja) di Kei supaya sidang adat bersama kepala Ohoi, untuk sita semua yang dimiliki pelaku untuk membayar kejahatan yang telah dilakukannya," kata Thaher.

"Pelaku juga harus diusir, tidak boleh tinggal di daerah ini. Jadi, selain hukum positif, harus juga hukum adat kita berlakukan kepada pelaku tindak kejahatan tersebut," tandasnya.

Ia berharap pelaku pemerkosaan dapat segera ditangkap oleh aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Kapolres Malra AKBP Indra Fadhilla Siregar menyatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus dari Satreskrim Polres Malra untuk menangani masalah itu hingga tuntas.

Olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi pun sudah dilakukan.

"Kita sudah mendapatkan hasil-hasil yang bisa kita teruskan untuk penyelidikan. Hasil olah TKP sudah dapat kita indikasikan pelakunya 1 orang, dimana sudah ada sampel di bagian tubuh korban yang kemudian akan kita diperiksa di laboratorium," kata Indra. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hanubun : Hukum Positif Bagi Pemerkosa

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hanubun : Hukum Positif Bagi Pemerkosa dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hanubun : Hukum Positif Bagi Pemerkosa link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/03/hanubun-hukum-positif-bagi-pemerkosa.html

Subscribe to receive free email updates: