Hamzah Diadili Akibat Pukuli Anak Bawah Umur

Hamzah Diadili Akibat Pukuli Anak Bawah Umur - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hamzah Diadili Akibat Pukuli Anak Bawah Umur, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hamzah Diadili Akibat Pukuli Anak Bawah Umur
link : Hamzah Diadili Akibat Pukuli Anak Bawah Umur

Baca juga


Hamzah Diadili Akibat Pukuli Anak Bawah Umur

Ambon, Malukupost.com - Hamzah Umarella alias Anca (35) diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas tuduhan memukuli seorang anak di bawah umur di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengan dengan menggunakan batu. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis (14/3), dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Kejari Ambon, Siti Darniati.
Ambon, Malukupost.com - Hamzah Umarella alias Anca (35) diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas tuduhan memukuli seorang anak di bawah umur di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengan dengan menggunakan batu.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis (14/3), dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Kejari Ambon, Siti Darniati.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa berlangsung di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada Kamis, (20/12) 2018 lalu.

Saat itu anak korban yang bernama Julfikar Kotta hendak pergi ke rumah temannya untuk mengambil jaket kemudian korban sempat mangkal di depan sebuah Masjid.

"Tiba-tiba datanglah terdakwa dan menanyakan kepada korban sedang mencari siapa dan korban menjelaskan sementara menunggu seorang temannya," kata jaksa.

Setelah itu terdakwa mengambil batu dan dua kali melempari korban namun salah, kemudian yang bersangkutan mendekati korban Julfikar dan memukulinya sebanyak dua kali menggunakan batu yang digenggamnya.

Pukulan pertama mengenai bawah rusuk korban dan yang kedua menghantam lengan kiri korban.

Orang tua korban yang tidak terima perbuatan terdakwa langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Salahutu dan membawa anak mereka ke RSU dr. Izhak Umarella untuk divisum.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Atas dakwan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya Noke Pattirajawane dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hamzah Diadili Akibat Pukuli Anak Bawah Umur

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hamzah Diadili Akibat Pukuli Anak Bawah Umur dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hamzah Diadili Akibat Pukuli Anak Bawah Umur link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/03/hamzah-diadili-akibat-pukuli-anak-bawah.html

Subscribe to receive free email updates: