Berkas Tersangka Penambangan Ilegal Dinyatakan Lengkap

Berkas Tersangka Penambangan Ilegal Dinyatakan Lengkap - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Berkas Tersangka Penambangan Ilegal Dinyatakan Lengkap, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Berkas Tersangka Penambangan Ilegal Dinyatakan Lengkap
link : Berkas Tersangka Penambangan Ilegal Dinyatakan Lengkap

Baca juga


Berkas Tersangka Penambangan Ilegal Dinyatakan Lengkap

Ambon, Malukupost.com - Berkas perkara tiga tersangka pelaku penambangan secara ilegal (melawan hukum) di Gunung Botak, Kabupaten Buru yang ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru. "Pelimpahan berkas tahap dua disertai para tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Kejari Buru telah dilakukan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (2/3).
Ambon, Malukupost.com - Berkas perkara tiga tersangka pelaku penambangan secara ilegal (melawan hukum) di Gunung Botak, Kabupaten Buru yang ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru.

"Pelimpahan berkas tahap dua disertai para tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Kejari Buru telah dilakukan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (2/3).

Perkembangan penyidikan kasus penambangan ilegal di Gunung Botak yang ditangani Dit Reskrimsus sesuai LP-A/103/K/XI/2018/Polres Buru tanggal 6 November 2018 dan Sprindik No: 17/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 06 November 2018 atas nama tersangka Juma.

Menurut Kabid Humas, berkas perkara atas nama Juma telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai surat Kepala Kejati Maluku No: B-380/S.1.4/Ep.1/02/2019, tanggal 27 Februari 2019.

Kemudian LP-A/103/K/XI/2018/Polres Buru tanggal 06 November 2018 dan Sprindik No: 17/XI/2018/Ditrskrimsus, tanggal 06 November 2018 untuk berkas perkara atas nama Imran Harun alias Onco telah dinyatakan lengkap sesuai surat Kepala Kejati Maluku No:B-381/S.1.4/Ep.1/02/2019 tanggal 27 Februari 2019.

Sama halnya dengan LP-A/105/K/XI/2018/Polres Buru tanggal 07 November 2018 dan Sprindik No: 19/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 07 November 2018 untuk berkas perkara atas nama tersangka Hi. Muhammad Attas alias Hi. Attas telah dinyatakan lengkap P-21 sesuai surat Kepala Kejati Maluku No.: B-379/S.1.4/Ep.1/02/2019, tgl 27 Februari 2019.

Terhadap tiga perkara yang sudah dinyatakan P-21 tersebut diatas, maka sejak Jumat, (1/3) 2019 pukul 12.00 WIT telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap dua bersama tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejari Buru.

Adapun daftar barang bukti tersangka Juma dan Imran Harun berupa 1 Kg borax, tiga unit blower ukuran tiga inchi, satu unit blower ukuran dua inchi, satu buah timbangan ukuran 30 Kg, dan satu unit kompresor.

Barang bukti lainnya adalah lima Kilo gram material mengandung emas bercampur karbon, tiga buah tempat bakar material, dua buah sekring kawat, dua buah kana, satu buah timbangan digital, 22 buah buku nota, tiga unit Handphone.

Sedangkan barang bukti milik tersangka Hi. Attas selaku penyandang dana atau penampung emas berupa lima butir emas, timbangan digital, satu buah kalkulator, tujuh buku nota, uang tunai Rp200 juta, sebuah telepon genggam, satu buah buku tabungan. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Berkas Tersangka Penambangan Ilegal Dinyatakan Lengkap

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Berkas Tersangka Penambangan Ilegal Dinyatakan Lengkap dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Berkas Tersangka Penambangan Ilegal Dinyatakan Lengkap link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/03/berkas-tersangka-penambangan-ilegal.html

Subscribe to receive free email updates: