Mabuk, Anak Tikam Mama Dengan Pisau Dapur

Mabuk, Anak Tikam Mama Dengan Pisau Dapur - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Mabuk, Anak Tikam Mama Dengan Pisau Dapur, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Mabuk, Anak Tikam Mama Dengan Pisau Dapur
link : Mabuk, Anak Tikam Mama Dengan Pisau Dapur

Baca juga


Mabuk, Anak Tikam Mama Dengan Pisau Dapur

Yapen -- Kelakuan tidak terpuji dilakukan seorang anak yang menikam ibu kandungnya sendiri dengan pisau dapur setelah ditegur lantaran tersangka dipengaruhi minuman keras.

Kejadian yang terjadi di Distrik Anotaurei. Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua pada hari Rabu (6/2/2019) terjadi pagi-pagi benar sekitar pukul 05:00 WIT.

Tersangka atas nama Felik Dori (22) yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk langsung terlibat pertengkaran dengan istrinya, Irene Dimara (19) yang kemudian tersangka langsung mengambil pisau dapur dan mengejar sang istri.

Orang tua tersangka yang melihat kejadian tersebut mencoba untuk melerai dan langsung memarahi pelaku.

“Ibu pelaku kemudian memarahi pelaku dengan berkata kamu ini sudah aneh-aneh, kamu sudah terjerumus ke hal-hal yang tidak baik ini, kamu ada pake barang terlarang kapa,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menirukan perkataan korban, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/2/2019) malam.

Sayang, pelaku langsung menancapkan pisau dapur yang digengamnya ke tubuh korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

(Baca juga: Polisi Tembak Pembunuh Pendeta di Wamena)

Korban yang terluka atas nama Aksamina Kurni (50) langsung melarikan diri dalam keadaan terluka untuk mencari bantuan. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung membantu korban dan mengamankan sang pelaku.

Tidak butuh lama, polisi yang mendapat laporan itu kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau dapur.

Pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban luka berat.

Pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen,” tutur Kamal.

Baca juga berikut ini:
  1. Jhony Kogoya Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Belibis Timika
  2. Tahanan Polres Mimika Tewas Gantung Diri Pakai Tali Celana

Copyright ©Harianpapua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Mabuk, Anak Tikam Mama Dengan Pisau Dapur

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mabuk, Anak Tikam Mama Dengan Pisau Dapur dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Mabuk, Anak Tikam Mama Dengan Pisau Dapur link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/02/mabuk-anak-tikam-mama-dengan-pisau-dapur.html

Subscribe to receive free email updates: