Cabuli Teman Cucunya Beberapa Kali, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Cabuli Teman Cucunya Beberapa Kali, Seorang Kakek Ditangkap Polisi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Cabuli Teman Cucunya Beberapa Kali, Seorang Kakek Ditangkap Polisi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Cabuli Teman Cucunya Beberapa Kali, Seorang Kakek Ditangkap Polisi
link : Cabuli Teman Cucunya Beberapa Kali, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Baca juga


Cabuli Teman Cucunya Beberapa Kali, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Tersangka pencabulan diamankan di Mapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Seorang kakek warga Jl. Sarbini No 128, Perum Griya Muslim, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen. Kakek berinisial TF (55) ini ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli gadis di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Korban Bunga(9), bukan nama sebenarnya, yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar dicabuli tersangka hingga beberapa kali. Akibatnya, Bunga pun kini mengalami trauma.

Kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik Unit PPA Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto saat Konferensi Pers, Selasa (26/02/2019) siang menjelaskan, bahwa tersangka diduga telah menyabuli korban sekitar tahun 2018 di rumahnya.

"Tersangka membujuk korban masuk ke kamar, selanjutnya perbuatan cabul terjadi di situ,” jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.

Lanjut AKP Edy, untuk perbuatan cabul yang kedua dilakukan pada hari Sabtu (19/2/2019) sekitar pukul 14.30 Wib di rumah tersangka yang tidak jauh dari rumah orang tua korban.

Aksi senonoh yang dilakukan tersangka akhirnya sampai kepada orangtua korban, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya.

Orangtua korban yang tidak terima, selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen.

“Modusnya, saat korban bermain bersama dengan cucunya, korban ini dipanggil oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut,” katanya.

Akibat perbuatannya, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 5 Milyar.






Sobat baru saja selesai membaca :

Cabuli Teman Cucunya Beberapa Kali, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Cabuli Teman Cucunya Beberapa Kali, Seorang Kakek Ditangkap Polisi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Cabuli Teman Cucunya Beberapa Kali, Seorang Kakek Ditangkap Polisi link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/02/cabuli-teman-cucunya-beberapa-kali.html

Subscribe to receive free email updates: